Tenaga Honorer Tulang Punggung Pelayanan Publik
Tenaga Honorer atau pegawai non-ASN menjadi satu alternatif solusi kekurangan pegawai (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) tidak sedikit tenaga honorer menjadi backbone dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan publik. Dapat dikatakan tanpa tenaga honorer pelayanan publik lumpuh.
Booming tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, dimana setiap pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB) akan membutuhkan pegawai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan guna memberikan pelayanan publik dan masyarakatnya.
Dari lansiran data Kementeridan Dalam Negeri, tercatat total 514 Pemda Kabupaten/Kota terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota di 34 Pemerintah Provinsi, tentunya memiliki porsi kuantitas pegawai yang besar. Berdasarkan data BKN per Desember 2021 yang dilansir BAPPENAS, prosentase jumlah PNS Daerah sekira 77% (3.058.775) dan 94% (47.749) PPPK.
Terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengharuskan setiap Institusi Pemerintah Pusat dan Daerah mengalihkan pegawainya yang tidak berstatus PNS atau PPPK dengan batas waktu maksimal 28 Nopember 2023. Bagi Pemerintah Daerah ini akan menjadi hal yang sangat menantang (baca: permasalahan).
Baca Juga: Mengapa Memberikan Bantuan Harus dengan Cara yang Menyulitkan?
Kebijakan tersebut dinegasikan Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer. Mafhum diketahui dari berbagai media informasi, kurangnya perhatian baik secara materi maupun immateri yang diterima para pegawai honorer dibandingkan pengorbanan dan kontribusi yang diberikan.
Terlepas dari kebijakan administratif yang banyak menjadi fokus, perlu kiranya dipertimbangkan kebijakan afirmatif yang dapat dilakukan sebagai pilihan alternatif untuk mengapresiasi para pekerja honorer.
Artikel Terkait
Menunggu Kiprah Eksplosif Persib di Piala Presiden 2022
Haruskah Indonesia Bergabung dengan BRICS?
Wafatnya Eril Menggugah Insan Yang Berqalbu Bening
Cibacang dan Cilimus yang Abadi dalam Toponimi
Cicalengka dalam Jepretan Kamera Woodburry & Page Tahun 1879
Pertandingan Persib Memakan Korban (Lagi), Bukti Bobroknya Manajemen Penyelenggaraan?
Ukraina di Ambang Perdamaian?
Mengganti Nama Geografi itu Merusak Ingatan Kolektif Masyarakat
Mengapa India Ditinggalkan Australia cs?
Mengapa Memberikan Bantuan Harus dengan Cara yang Menyulitkan?