Pecinan Cicalengka sejak 22 Januari 1872

- Kamis, 9 Juni 2022 | 16:25 WIB
Haktong Tjitjalengka pada tahun 1924.  (Mingguan Sin Po, 4 Oktober 1924)
Haktong Tjitjalengka pada tahun 1924. (Mingguan Sin Po, 4 Oktober 1924)

Penetapan pecinan di Cicalengka berjarak 16 bulan dari diterbitkannya aturan tentang pembentukan Afdeling Cicalengka.

Pada 26 Januari 1872, Sekretaris Umum (“De Algemeene Secretaris”) Hindia Belanda Van Harencarspel menerbitkan Ordonansi No. 9 tanggal 22 Januari 1872 tentang “Aanwijziging van plaatsen voor wijken der Oostersche vreemdelingen in de residentie Preanger-Regentschappen” (Penetapan untuk kampung-kampung orang Timur asing di Keresidenan Priangan).

Dalam keputusan yang dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie voor 1872, itu terbaca pertimbangan di balik lahirnya Ordonansi No. 9 adalah untuk melengkapi Ordonansi 9 Oktober 1871 (Staatsblad No. 146) tentang “Aanwijzing van plaattsen voor afzonderlijke wijken der Oostersche vreemdelingen”.

Dalam Ordonansi No. 9 tahun yang diputuskan menjadi “wijken” atau pecinan di Priangan adalah Garut (ibu kota Afdeling Limbangan), Sumedang, Manonjaya (ibu kota Afdeling Sukapura), Mangunreja (ibu kota Afdeling Sukapurakolot), Tasikmalaya (ibu kota Afdeling Tasikmalaya), Cicalengka (ibu kota Afdeling Cicalengka), dan Sukabumi (ibu kota Afdeling Sukabumi).

Bila dikaitkan dengan aturan kolonial sebelumnya, penetapan pecinan di Cicalengka berjarak 16 bulan dari diterbitkannya aturan tentang pembentukan Afdeling Cicalengka, yaitu Staatsblad No. 121 (Wijziging in het binnenlandsch bestuur in de residentie Preanger-Regentschappen) pada 10 September 1870.

Baca Juga: Karasak itu Nama Pohon dari Keluarga Ficus

Sedangkan dari ditutupnya wilayah Priangan bagi para pemukim Tionghoa (“den Chineezen in de Preanger Regentschappen het verblijf ontzeggende”) berjarak 52 tahun, yaitu sejak diberlakukannya Staatsblad No. 27 tahun 1820 (C.H.F. Riesz, De particuliere landerijen van westelijk Java, Vol. 1, 1887).

Pemberlakuan Agrarischwet atau Undang-undang Agraria tahun 1870 pun sangat mempengaruhi terbitnya Ordonansi No. 9 itu. Undang-undang tersebut antara lain membolehkan orang swasta Eropa memiliki hak guna tanah (erfpacht) selama 75 tahun. Dengan kata lain, Undang-undang Agraria tahun 1870 membuka pintu bagi modal swasta (A. Sobana Hardjasaputra, Perubahan Sosial di Bandung 1810-1906, 2002: 138, 179-180, 205; Nina H. Lubis, Kehidupan Kaum Ménak Priangan 1800-1942, 1998: 32).

Dibubarkan Tahun 1915

Berapa jumlah penduduk Tionghoa di Cicalengka? Bila melihat lagi dua tulisan Pieter Bleeker (“Bijdragen tot de Statistiek der Bevolking van Java”  dalam TNI, Vol IX, 2, 1847; dan “Nieuwe Bijdragen tot de Kennis der Bevolkingstatistiek van Java” dalam Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indie, BKI, Vol. 16, 1869) yang berisi sensus penduduk tahun 1845 dan 1867 di Cicalengka belum ada penduduk Tionghoa.

Setelah 23 tahun ditetapkan sebagai pecinan, menurut data “Aantooning van het zielental op de gewestelijke hoofdplaatsen van Nederlandsch-Indie op de afdeelingshoofdplaatsen van Java en Madoera bij het einde van 1895” (dalam Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indie 1899), jumlah penduduk Tionghoa di Afdeling Cicalengka hingga akhir 1895 berjumlah 131 orang. Sementara orang Eropa ada 46 orang dan pribumi sebanyak 1.685 orang.

Sejalan dengan aturan-aturan baru yang terkait dengan rumah atau pemukiman orang Timur Asing di Jawa dan Madura (Staatsblad 1910 no. 537) dan Ordonansi 14 Desember 1914 (Staatsblad no. 761), gubernur jenderal menerbitkan keputusan No. 46 tanggal 29 November 1915 mengenai “Opheffing van een aantal wijken voor Vreemde Oosterlingen op Java en Madoera” (penghapusan sejumlah perkampungan untuk orang Timur Asing di Jawa dan Madura). Dari keputusan yang dikeluarkan De Algemeene Secretaris Hulshoff Pol tanggal 13 Desember 1915 itu Pecinan Cicalengka termasuk yang dibubarkan. Saat itu, Cicalengka sudah tidak berstatus afdeling, melainkan kembali menjadi salah satu distrik di Bandung.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Sebelum dihapuskan, dalam AID De Preanger-bode edisi 9 April 1914 masih tercatat ada Oeij Keng Tok yang menyewa lahan seluas 168 meter persegi di lingkungan Pecinan Cicalengka dengan biaya lima gulden per bulan (“Tjitjalengka Chineesche wijk groot 168 M2., verhuurd aan OEIJ KENG TOK voor t 5 a maands”).

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wijkmeester Pecinan Suniaraja dan Citepus

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB

Respek dalam Berkomunikasi

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:11 WIB

Ciledug Mengabadikan Sejarah Pembuatan Jalan Raya

Jumat, 24 Maret 2023 | 05:57 WIB

Menebar Dharma Agama dan Negara

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:43 WIB

Pemborong Bangunan Tan Haij Long

Rabu, 22 Maret 2023 | 11:20 WIB

Rumitnya Nama Anak-Anak Zaman Sekarang

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:40 WIB

Bahagia Menyambut Bulan Ramadhan

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB

Media Sosial dan Identitas Diri

Senin, 20 Maret 2023 | 09:24 WIB

Situ Lembang Danau Kaldera Gunung Sunda

Jumat, 17 Maret 2023 | 13:50 WIB

Bahagiakan Dirimu dengan Membahagiakan Orang Lain

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:55 WIB
X