Di jalan raya antara Cileunyi–Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ada satu ruas jalan yang sama dengan empat nama jalan yang berbeda.
Bila kurang yakin, mari amati alamat Pergruan Tinggi yang berderet di sepanjang jalan di kawasan Jatinangor tersebut.
Pertama, ruas jalan itu dinamai Jl Raya Bandung – Sumedang, seperti yang ditulis dalam alamat kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Jl Raya Bandung - Sumedang No Km 20, Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363. Hal yang sama dituliskan juga dalam alamat kampus Universitas Padjadjaran (UNPAD), dengan alamat: Jl. Raya Bandung Sumedang KM 21, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.
Kedua, Jl Jatinangor, seperti yang ditulis dalam alamat Institut Manajemen Koperasi Indonesia: Jl Jatinangor Km 20, 5, Cibeusi, Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.
Ketiga, Jl Let Jend Purn Dr (HC) Mashudi, seperti alamat yang ditulis oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) - Kampus Jatinangor: Jl. Let Jend Purn Dr (HC) Mashudi No 1, Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363.
Keempat, Jalan Ir Soekarno, seperti yang ditulis dalam Kepbup No 620/Kep 324, tanggal 25 September 2012. Ruas jalan raya ini berada di kawasan Jatinangor mulai perbatasan Cileunyi sampai perbatasan Tanjungsari.
Baca Juga: Sang Kibordis Andal dari SLB Plus Raharja Mandiri
Ruas jalan antara perbatasan Cileunyi sampai perbatasan Tanjungsari, Sumedang itu merupakan jalan raya tingkat Nasional, yang pemeliharaannya berada di tingkat pusat. Hanya saja wilayah administrasinya berada di Kabupaten Sumedang.
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang sudah jelas, bahwa yang semula jalan raya Jatinangor diganti menjadi Jalan Raya Ir Sukarno, seperti dimuat dalam Sumedang Online, Selasa, 11 Desember 2012.
Pada tanggal 11 Desember 2012, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sumedang, memasang papan nama jalan, Jalan Raya Ir Sukarno. Peresmian dan pemasangan plang jalan ini untuk mengenang jasa-jasa Ir Soekarno sebagai proklamator RI.
Sebagai contoh, di Kabupaten Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pemberian Nama-nama Jalan, Gang, Gedung, Taman dan Tempat Rekreasi di Wilayah Kabupaten Bandung.
Di Kabupaten Bandung penamaan serta kewenangan pemberiaan nama jalan, gang, gedung, taman dan tempat rekreasi sudah diatur pada Pasal 41), bahwa setiap jalan, gang, gedung, taman, dan tempat rekreasi yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, harus diberikan nama, dengan nama yang berasal dari nama: Pahlawan tingkat Nasional, pahlawan tingkat regional, dan pahlawan tingkat lokal, tokoh masyarakat yang telah berjasa dan telah meninggal dunia, baik pada masa revolusi fisik maupun pada masa pembangunan. Bisa juga nama itu bersumber dari flora dan fauna serta kekayaanalam lainnya, serta dari khazanah sosial budaya.
Baca Juga: Refleksi Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantara
Dalam Perda ini dijelaskan tentang kewenangan pemberian nama jalan. Pemberian nama jalan nasional dan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi atas usulan Pemerintah Daerah, tapi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah. Sedangkan jalan kabupaten yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia
PD III Tak Akan Terjadi lantaran Perang Ukraina
Nama Jalan Proyek Harus Diganti dengan yang Sesuai Karakter Alam atau Budaya Masyarakat Setempat
Aturan Baru Priangan dan Pembentukan Afdeling Cicalengka
Buya Syafii Maarif, Pejuang Martabat Kemanusiaan
Jutaan Anak Negara Berkembang Kehilangan Masa Depan Akibat Perang
Menjaga Keluarga Sakinah agar Terhindar dari Perceraian
Refleksi Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantara
Bangkit dengan Ekonomi Kreatif
Sang Kibordis Andal dari SLB Plus Raharja Mandiri