ekonomi kreatif adalah proses penciptaan, kegiatan produksi, dan distribusi barang maupun jasa, yang dalam prosesnya memerlukan kreativitas dan kemampuan intelektual.
Kondisi perekonomian Indonesia mengalami tekanan berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Indonesia dihadapkan dengan banyak masalah terkait aspek ekonomi seperti pertumbuhannya yang menurun drastis, selain tingkat pengangguran dan kemiskinan meningkat.
Untuk itu perlu melanjutkan program percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, salah satunya melalui dukungan pada usaha ekonomi kreatif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa perekonomian Indonesia mengalami kontraksi tahun 2020 sebesar minus 2,07 persen dan pertumbuhan positif hanya 3,69% (YoY) pada tahun 2021. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) bulan Agustus 2020 sebesar 7,07 persen meningkat 1,84 poin dibandingkan dengan Agustus 2019, lalu turun kembali sebesar 0,58 poin pada Agustus 2021. Sementara persentase penduduk miskin Indonesia pada September 2020 tercatat 10,19 persen, meningkat 0,97 poin terhadap September 2019 dan menurun kembali 0,48 poin pada September 2021. Perekonomian Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai risiko di tahun 2022, terutama dari penyebaran kasus Covid-19 varian baru.
Para pelaku ekonomi kreatif terus berupaya maju dan tidak berhenti melakukan inovasi sekalipun telah diterpa pandemi Covid-19. Selain itu gelombang revolusi industri 4.0 telah menimbulkan disrupsi pada berbagai sendi kehidupan. Disrupsi tersebut dapat dilihat dari cepatnya perubahan yang terjadi akibat pemanfaatan artificial intelligence (AI), internet of things, human-machine interface, dan merebaknya fenomena sharing economy, menjadikan kreativitas dan inovasi sebagai garda terdepan memenangkan persaingan. Dengan demikian ekonomi kreatif menjadi salah satu isu yang layak mendapatkan pengarusutamaan sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan, melalui kapitalisasi ide kreatif.
Baca Juga: Refleksi Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantara
ekonomi kreatif adalah proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang maupun jasa yang dalam prosesnya memerlukan kreativitas dan kemampuan intelektual.
ekonomi kreatif terbagi menjadi 17 jenis antara lain fesyen, seni, kuliner, desain produk, game online, film, animasi, aplikasi, konten digital, dan lainnya, layak menjadi pilihan strategi untuk menjadi garda terdepan dalam momentum kebangkitan ekonomi nasional.
Menuju Pasca Pandemi
Indonesia seyogyanya dapat menjadikan masa penyesuaian pasca pandemi Covid-19 sebagai momentum dalam memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di tanah air. Dengan keragaman budaya dan masa bonus demografi yang dimiliki, kita perlu terus mengembangkan jejaring antar pelaku ekonomi kreatif lokal maupun global. Rencana aksi layak terus dikembangkan dan didukung seluruh pemangku kepentingan agar manfaat dari pengembangan inklusif ekonomi kreatif, dapat memberikan konstribusi positif pada masa datang.
Faktor geografis bukan lagi menjadi sebuah penghalang. Internet dan teknologi baru lainnya memungkinkan orang-orang dari seluruh dunia untuk berkolaborasi dan bekerja sama memperkuat posisi ekonomi kreatif Indonesia. Keunikan budaya, seni, kuliner, dan kerajinan serta peran kaum muda Indonesia dalam mengembangkan berbagai startup bisnis dapat menjadi kekuatan yang amat dahsyat bila dikapitalisasi guna menjawab permasalahan ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan.
Bagi Indonesia ekonomi kreatif sudah selayaknya menjadi andalan pertumbuhan ekonomi melihat begitu besar potensi yang dimiliki. Tahun 2021 ekonomi kreatif memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sekitar 6,98 persen, dengan nilai tidak kurang dari Rp 1.134 triliun. Capaian tersebut dapat dijadikan momentum untuk terus meningkatkan skala ekonomi kreatif, sekaligus menambah optimisme bahwa ekonomi kreatif bisa menjadi mesin ekonomi terbaru Indonesia di masa depan. Justifikasi tersebut bukanlah berlebihan mengingat kekuatan beberapa usaha ekonomi kreatif Indonesia juga telah mulai menorehkan prestasi-prestasinya di dunia global.
Upaya Solusi
Seperti pemberdayaan ekonomi pada umumnya, ekonomi kreatif juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satu yang dikeluhkan oleh para pelaku industri kreatif, utamanya yang masih berupa rintisan adalah belum kondusifnya regulasi, sehingga perlu segera dilakukan harmonisasi regulasi yang ramah terhadap lingkungan bisnis, terutama startup bisnis. ekonomi kreatif yang mengepankan inovasi dan kreatifitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan intelektual (HKI). Dalam industri kreatif, HKI adalah nyawa karena menjadi komoditas utamanya. Di bidang musik dan film misalnya, ketidakjelasan aturan HKI menjadi celah bagi maraknya aksi pembajakan.
Artikel Terkait
Cuan Mata Uang Kripto untuk Siapa?
Tadarus Buku di Bandung: Kini dan Dulu
Terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia
PD III Tak Akan Terjadi lantaran Perang Ukraina
Nama Jalan Proyek Harus Diganti dengan yang Sesuai Karakter Alam atau Budaya Masyarakat Setempat
Aturan Baru Priangan dan Pembentukan Afdeling Cicalengka
Buya Syafii Maarif, Pejuang Martabat Kemanusiaan
Jutaan Anak Negara Berkembang Kehilangan Masa Depan Akibat Perang
Menjaga Keluarga Sakinah agar Terhindar dari Perceraian
Refleksi Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantara