Dilema Mata Pelajaran Sejarah Indonesia Pada Kurikulum 2022

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:08 WIB
[Ilustrasi] Mata pelajaran sejarah Indonesia, yang sebelumnya menjadi salah satu mata pelajaran wajib, tidak tercantum lagi kini. (Pixabay/Boztay_Akimkhan)
[Ilustrasi] Mata pelajaran sejarah Indonesia, yang sebelumnya menjadi salah satu mata pelajaran wajib, tidak tercantum lagi kini. (Pixabay/Boztay_Akimkhan)

Mata pelajaran sejarah Indonesia, yang sebelumnya menjadi salah satu mata pelajaran wajib, tidak tercantum lagi kini.

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2022 mengenai Standar Nasional Pendidikan menggantikan PP sebelumnya yaitu PP No 57 Tahun 2022 pada tanggal 12 Januari 2022 ini akan menjadi sebuah acuan dalam menentukan Standar Nasional yang bertujuan untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menegaskan bahwa Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

PP yang terbaru ini nantinya sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum pembelajaran yang akan digunakan mulai tahun 2022.

Ide para pemangku kebijakan/stakeholder negara dalam menekankan Pancasila dalam kurikulum pendidikan ini adalah banyaknya ancaman disintegrasi bangsa yang akhir-akhir ini mulai nampak. Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 tekanan yang mengarah kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diuji. Salah satu saja contoh yang baru-baru ini terjadi adalah penghinaan dari salah satu Anggota DPR terhadap salah satu etnis dan salah satu oknum anggota partai terhadap satu daerah yang dapat memantik permusuhan antar etnis di Indonesia jika tidak segera diselesaikan.

Maka memang sebenarnya perlunya nilai-nilai pancasila untuk masuk ke dalam kurikulum pada PP No 4 Tahun 2022 dengan tujuan agar menciptakan pelajar dengan profil pancasila sebagai agen perubahan dalam keutuhan NKRI. Karena memang kita akui untuk masyarakat Indonesia yang multikultural, multi etnis, multi agama ini tentunya sulit untuk dipersatukan jika kesadaran kebangsaannya belum terbangun.

Baca Juga: Strategi Barat: Menarik Ukraina, Menjatuhkan Putin, Mengepung China

Menelaah dari isi PP No 4 Tahun 2022, terdapat beberapa pasal yang memuat kurikulum pada jenjang pendidikan yang dimulai dari Pasal 35-Pasal 40 yang juga mengacu pada PP sebelumnya yaitu PP No 57 Tahun 2022. Pasal 40 yang terdapat pada PP No 4 Tahun 2022 ini mengalami amandemen dari PP sebelumnya mengenai kurikulum yang dimulai pada ayat 1 memuatnya nilai Pancasila sebagai tambahan dalam penyusunan kerangka NKRI pada jenjang pendidikan dan juga pada ayat 3 terdapat muatan bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan Bahasa Asing masuk kedalam struktur kurikulum pada pendidikan dasar dan menengah. Selebihnya pada ayat 2 sama dengan PP No 57 Tahun 2022.

Jika diperhatikan dalam PP No.4 Tahun 2022 pada pasal 40 ayat 2, sejarah Indonesia, yang sebelumnya menjadi salah satu mata pelajaran wajib, tidak tercantum.

Hanya tercantum ilmu pengetahuan sosial yang didalamnya ada mata pelajaran sejarah. Hal ini cukup mencengangkan jika negara ingin mewujudkan profil pancasila tapi tidak mencantumkan sejarah Indonesia ke dalam salah satu mata pelajaran wajib, melainkan cukup diwakili oleh mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Ini yang menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa mata pelajaran sejarah Indonesia dihapus? Apakah karena jam dari mata pelajaran sejarah terlalu banyak? Atau mata pelajaran Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan saling tumpang tindih sehingga tidak lagi menjadi perhitungan ke dalam kurikulum wajib?

Baca Juga: Klub Soson-Soson Enggoning Diadjar Roekoen (SEDAR) dari Kampung Banceuy

Padahal sekitar bulan September 2020 melalui sebuah video, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat sebuah klarifikasi atas isu penghapusan mata pelajaran sejarah yang kemudian dapat meredam reaksi dari Guru Sejarah se-Indonesia yang mempertanyakan hilangnya mata pelajaran sejarah yang khususnya pada jenjang SMK. Keluarnya PP yang terbaru ini pun akan memancing berbagai pertanyaan mengenai posisi mata pelajaran sejarah dalam kurikulum 2022.

Mengapa hal ini dapat menimbulkan reaksi yang besar? Jika dilihat dari tujuannya untuk menanamkan nilai-nilai pancasila pada di Indonesia, mata pelajaran Sejarah Indonesia dapat menjelaskan bagaimana perjalanan sebuah bangsa dari awal hingga sekarang.

Kemudian menjadi sebuah penyambung benang merah antara peristiwa yang terjadi di Indonesia pada masa lampau dengan nilai-nilai Pancasila yang diinginkan dari tujuan kurikulum 2022 ini.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjual Bakmi di Bandung Tahun 1898-1932

Minggu, 4 Juni 2023 | 13:45 WIB

Memandang Bijak tentang Study Wisata

Minggu, 4 Juni 2023 | 12:29 WIB

Menebar Brahmavihara, Meraih Kebahagiaan

Minggu, 4 Juni 2023 | 12:13 WIB

Obituari 4 Juni untuk Mochtar Pabottingi

Minggu, 4 Juni 2023 | 11:34 WIB

SPIRIT IQRA

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:54 WIB

Coldplay Bekukan Akal Sehat

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:19 WIB

Manfaat Memandang Sesuatu Itu Secara Baik

Senin, 29 Mei 2023 | 11:02 WIB

Capgome di Bandung Tahun 1897-1938

Senin, 29 Mei 2023 | 10:46 WIB

Upaya Perbaikan Data Pertanian

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:15 WIB
X