Dilansir dari remotivi.co.id, Obama mengatakan bahwa budaya ini memang merupakan sebuah sanksi sosial yang dihadirkan oleh masyarakat sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Namun budaya ini bukan merupakan aktivisme karena hanya akan memperburuk suasana serta tidak akan membuat seseorang berubah. Dengan adanya budaya ini juga, masyakarat lebih mudah untuk menghakimi seseorang berdasarkan keberpihakannya terhadap orang yang dirugikan namun belum tentu informasi tersebut akurat atau benar adanya.
Baca Juga: Efek Film Layangan Putus untuk Emak-Emak
Budaya cancel culture ini juga rentan kaitannya dengan adanya bullying, hate speech yang mana hanya akan merusak kesehatan mental dari seseorang yang tertimpa budaya ini. Jika sudah terjadi, tentunya masyarakat tidak akan bertanggung jawab tentang apapun yang terjadi kedepannya terhadap orang atau public figure tersebut.
Budaya ini kurang tepat dilakukan di Indonesia maupun di negara lainnya, karena dinilai memiliki banyak kekurangan jika diterapkan secara keras atau strict. Namun, budaya ini akan menjadi tepat sasaran atau sesuai apabila dilakukan dengan sadar, mementingkan empati, simpati dan rasa kemanusiaan yang hadir diantaranya. Sanksi sosial memang perlu, namun rasa kemanusiaan tetap perlu diutamakan untuk kesejahteraan dan kehidupan yang damai antar umat manusia. [*]
Konten ini dibuat oleh Adinda Afifah Damayanti
Mahasiswi Jurnalistik di Universitas Padjadjaran
Isi konten merupakan tanggung jawab penulis
Artikel Terkait
Katanya Perfilman Indonesia Kembali Pulih?
Tahun Baru Harus Resolusi Baru?
Pemasyarakatan ialah Harapan bagi Masa Depan Indonesia
Instagram, Media Sosial yang Memperlanggeng Hustle Culture
Anak Balita Berseru Kata Bacot, Wajahkah Orang Tua Marah?
6 Pemenang Tulisan Terpopuler Netizen Ayobandung.com Edisi Desember 2021: Total Hadiah Rp1,5 Juta!
Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond, BIVB Kedua dan Bagian Sejarah Persib Bandung
Geowisata sebagai Jalan Lain untuk Penguatan Jiwa
Efek Film Layangan Putus untuk Emak-Emak
Cuti Narapidana sebagai bentuk Pemenuhan Hak dan Integrasi