Sudah ketentuan negara apabila masyarakat yang hendak mengendarai kendaraan bermotor memiliki kartu SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Namun, di masa sekarang ini keberadaan SIM tidak terlalu dipedulikan oleh beberapa masyarakat. Contoh nyatanya terjadi pada kalangan anak di bawah umur yang kerap seliweran mengendarai motor di jalanan.
Siapa saja pasti pernah melihat kejadian serupa, di mana anak berseragam biru putih atau bahkan merah putih dengan santainya ngebut sembari menekan klakson. Hal yang membuat kaget sekaligus miris.
Pada umumnya siapa pun boleh mengendarai kendaraan bermotor, asalkan memenuhi kriteria dan kelengkapan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”, serta pasal 81 ayat 2 pada undang-undang yang sama menyatakan jika syarat usia pengendara motor ditentukan sebagai berikut: (a) usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; (b) usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan (c) usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. Dua pasal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa tindakan anak mengendarai motor sudah jelas-jelas salah dan melanggar hukum.
Beralih dari pelanggaran hukum, anak-anak yang mengendarai motor tersebut nyatanya tidak memiliki cukup rasa takut untuk berkeliaran di jalanan. Dari yang biasanya dilihat, cukup banyak anak sekolah menengah pertama yang berani mengendarai motor sendiri ketika berangkat ke sekolah.
Meski mereka berusaha mencari jalan aman, dalam tanda kutip terhindar dari operasi razia, akan tetapi tindakan yang mereka lakukan tidak bisa disebut aman. Anak-anak seusia smp dinilai masih memiliki pikiran yang labil, karena sedang berada di masa transisi antara kanak-kanak dan remaja. Jika anak-anak tersebut mengendarai motor, dikhawatirkan mereka kurang berhati-hati dan membahayakan diri sendiri atau bahkan pengendara lain.
Takutnya, dengan banyak anak di bawah umur yang berani mengendarai kendaraan bermotor, akan meningkatkan tingkat kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Tak hanya sampai di situ, anak-anak sd maupun smp yang mengendarai kendaraan lebih diperparah dengan adanya aksi kebut-kebutan. Tidak hanya di jalan besar, di jalan-jalan kampung pun kerap kali anak-anak tersebut menarik gas-nya kuat-kuat.
Hal tersebut lebih berbahaya lagi mengingat banyak pejalan kaki dan anak-anak kecil yang seliweran. Sudah kebut-kebutan, tidak punya SIM, tidak pakai helm, paling parahnya jika sampai tidak ada spion motor. Harusnya mereka malu apabila melanggar banyak peraturan dalam berkendara seperti itu.
Artikel Terkait
Roti Kecik: Oleh-Oleh Legendaris Khas Solo, Dibuat Auw Liek Nio Sejak 1881
Sate Ayam Margasari, Sate Ayam Gaya Tegal yang Tak Kalah Lezat
Saatnya Memuliakan Air dan Melestarikan Sungai
Kasus Pemerkosaan di Kereta AS, Tanda Mirisnya Tindakan Moral
Kiat-Kiat Proses Kreatif bagi Guru di Era Digital
Profesi Guru: Antara Keikhlasan dan Kesejahteraan
Razia dalam Pendidikan: Apakah Penting?
Kupat Glabed, Sajian Lezat dari Randugunting Kota Tegal
Dua Tahun Pemerintahan Joko Widodo–Ma’ruf Amin: Merdeka Belajar, Kebijakan yang Responsif
Sejarah Sayur Asem, Sajian Otentik Kreasi Rakyat Indonesia di Masa Kolonial Belanda