Nikah siri di kalangan selebritis sebenarnya bukan hal baru. Tetapi, keputusan mereka jadi santapan rutin dan bahan gunjingan julid warganet.
Banyak selebritis di Tanah Air lazim menikah siri karena alasan terikat kontrak kerja.
Namun, belakangan ini, isu seputar nikah siri kembali mencuat dan menjadi bahan perbincangan warganet di berbagai media sosial. Hal ini setelah pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar mengumumkan bahwa mereka sudah menikah siri sebelum menikah secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam angkat bicara. Menurutnya, nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari. Niam mengatakan, kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun, pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan (detik.com, 30/9/2021).
Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di KUA bagi yang beragama Islam.
Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan manusia. Banyak orang mengidamkan pernikahan bahagia dalam hidupnya. Karena itu, mereka terus berusaha untuk mendapatkan jodoh terbaik dengan berbagai cara seperti taaruf atau mengenal lebih dekat seseorang yang akan dipinangnya. Karena menikah adalah sunah Rasul, maka banyak orang yang berusaha untuk mendapatkannya dengan sekuat tenaga.
Selain sunah Rasul, menikah adalah ibadah. Dalam bukunya Baper: Bawa Pernikahan (Quanta, 2017), Nasrullah Nurdin menyatakan, pernikahan (membangun rumah tangga) adalah sebuah ibadah. Pernikahan merupakan sesuatu yang dipandang urgen dalam agama Islam. Nikah dalam referensi kitab fikih Ghayatul Bayan Syarah Matan Zubad ibn Ruslan, dimaknai sebagai bentuk akad atau ikatan lahir dan batin untuk hidup bersama dan berkumpul menjadi satu. Karenanya, pernikahan harus dibangun dan diawali dari niat yang baik, tulus, dan benar karena Allah Swt.
Hakikat Walimah
Artikel Terkait
Ketentuan dan Penghargaan Menulis Netizen Ayobandung.com, Catat agar Dapat Total Hadiah Rp1,5 Juta!
Cara Menulis Netizen Ayobandung.com, Dapatkan Total Hadiah Rp1,5 Juta!
Alasan Netizen Harus Menulis di Media seperti Ayobandung.com
Remaja adalah Harapan Bangsa, Didiklah dengan Buku Edukatif
Merdeka Belajar dan Kemerdekaan Berpikir
PM Fumio Kishida akan Prioritaskan Hubungan Kemaritiman dengan Indonesia
5V Big Data, Apa Itu?
Mengejar Angan Fiksi para Komikus
6 Tulisan Terpopuler Netizen Ayobandung.com September 2021, Total Hadiah Rp1,5 Juta!
Klub SS dari Jawatan Kereta Api