CEK FAKTA: Tunanetra Didenda Rp50.000 karena Salah Pakai Masker

- Selasa, 27 Juli 2021 | 08:38 WIB
Akun Nagari Galuh di Facebook mengunggah sebuah postingan di grup publik Kabar Ciamis pada 16 Juli 2021.
Akun Nagari Galuh di Facebook mengunggah sebuah postingan di grup publik Kabar Ciamis pada 16 Juli 2021.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Warganet Facebook mengunggah sebuah postingan di grup publik Kabar Ciamis pada 16 Juli 2021. Akun warganet bernama Nagari Galuh itu menyebut jika tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker.

Unggahan itu juga disertai tautan menuju video youtube yang berjudul "VIRAL !! TUNANETRA Mengaku DIDENDA Karena Salah Pake Masker Oleh Orang Tak Dikenal".

Tak hanya itu, Nagari Galuh menulis narasi, "Viral!! Penyandang Tunanetra yang bekerja sebagai penjual gorengan, terjaring razia PPKM darurat di Banjar dan dihukum bayar denda tipiring".

Benarkah penyandang tunanetra ini didenda saat terkena razia PPKM Darurat?

Pemeriksaan Fakta

Cek fakta Ayobandung.com menelusuri klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker. 

Hasil penelusuran mengarah pada artikel yang dimuat di jabar.tribunnews.com pada 20 Juli 2021. Artikel itu berjudul, "Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot, Ini Fakta Sebenarnya".

Dalam artikel situs situs tribunnews.com, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya. Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan. Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.

Halaman:

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini

X