Bantuan Pemerintah yang Dilanjut, Dipotong, dan Dihentikan pada 2021

- Rabu, 3 Februari 2021 | 22:27 WIB
ilustrasi bantuan pemerintah
ilustrasi bantuan pemerintah

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat seiring merebaknya Covid-19 di Indonesia sejak 2020. Lalu apa saja bantuan pemerintah yang dilanjut pada 2021?

Melansir Republika, beberapa dari bantuan tersebut hingga kini memang ada yang masih berjalan. Selain dari yang dikurangi nilai manfaatnya, ataupun dihentikan dan menunggu konfirmasi lanjutan.

1. Bantuan Sosial Tunai (Dilanjut)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sempat menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 pada medio 2020 kepada masyarakat untuk sekali kirim.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini ditujukan pada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan pagu sebesar Rp 4,5 triliun. 

Namun demikian, pada 2021 ini, seiring pergantian Mensos oleh Tri Rismaharini, Bansos Tunai memang kembali disiapkan oleh pemerintah. Rencananya, bantuan ini disiapkan untuk 10 juta KPM dengan nilai Rp 200 ribu per KPM pada 2021. Sedangkan, untuk total anggaran yang disiapkan adalah sekitar Rp 12 triliun untuk periode transfer Januari hingga Juni 2021.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) (Dilanjut 2021)

Saat itu, Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial yang tersandung kasus korupsi bansos sembako 2020, menerima arahan dari Presiden Jokowi untuk menaikan nilai bantuan program sembako.

"Per 1 Maret sampai 31 Agustus, Program Sembako yang dulunya program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), kita naikkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu, Ini bukan saya yang perintahkan tapi Bapak Presiden Jokowi yang perintahkan," ujar Juliari saat itu.

Pada 2020, BPNT kepesertaan ada sekitar 15,2 juta, sedangkan pada 2021, kepesertaan meningkat menjadi 18,5 juta KPM. Di tahun ini, anggaran BPNT juga Rp 200 ribu. Total pagu yang dianggarkan untuk tahun ini adalah Rp 44,7 triliun.

3. Bantuan Subsidi Upah (Tidak dilanjut)

Di periode akhir tahun lalu, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rupiah. Bantuan senilai Rp 2,4 juta per orang itu, disalurkan dalam tiga bulan dan dua periode. 

Diberitakan Republika, Menaker Ida Fauziah sempat menjelaskan, jika bantuan tersebut telah mencakup 98,91 persen realisasi. Dari 12.403.896 penerima bantuan dan 413.649 perusahaan, BSU telah tersalurkan sekitar Rp 29,5 triliun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum merencanakan BSU untuk 2021. Pasalnya, pemerintah melihat sebagian kondisi sudah pulih dibandingkan awal pandemi pada 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Dadi Haryadi

Tags

Terkini

X