Pakai Lagunya Papa T Bob Laporkan Pengusaha Karaoke

- Selasa, 3 November 2015 | 13:22 WIB
Papa T Bob (kapanlagi.com)
Papa T Bob (kapanlagi.com)

Jakarta- Papa T Bob salah satu pencipta lagu anak yang terkenal di era 90 an menjadi salah satu dari lima pencipta lagu yang melaporkan pengusaha karouke di Jakarta karena telah emnggunakan lagunya tanpa izin ke Bareskrim Polri.

Mereka yang melaporkan itu yakni, Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.

"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan," kata kuasa hukum kelima pencipta lagu, Hulman Panjaitan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Kelima pencipta lagu yang menjadi pelapor yakni Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.

Mereka melaporkan PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).

Hulman menjelaskan ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, terdiri dari hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).

Menurutnya, jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekwensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai UU.

Ia menyebut pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini, kata dia, dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.

Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY).

"Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan," ujarnya.

Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. "Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti," katanya.

Pihaknya mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Umumnya yang selalu diperdebatkan adalah hak cipta di bidang pengumuman.

"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Yatti Chahyati

Tags

Terkini

Film Dokumenter Nganteuran: Resep Perempuan Jampang

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:00 WIB
X