LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar per bulan dari pekerja hingga bayi baru lahir?
Bagi beberapa rumah sakit yang telah melakukan uji coba sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rencananya tidak lagi menerapkan iuran BPJS sesuai kelas.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik 4,6 Persen? Segini Besaran Golongan 4A-4E Terbaru Lengkap Janda Duda
Adapun rumah sakit yang telah menerapkan KRIS BPJS adalah RSUP Surakarta, RSUP Johannes Leimena Ambon, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Rivai Abdullah Palembang.
KRIS menitikberatkan kondisi ruang rawat inap yang sama bagi semua golongan, sehingga tidak ada lagi perbedaan kondisi kamar bagi setiap kelas.
Bagi fasyankes lainnya yang belum menerapkan KRIS masih memberlakukan iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas.
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dari pekerja hingga bayi baru lahir?
Baca Juga: Honorer Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah
Artikel Terkait
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Pelamar Umum Bisa Daftar? Ini Syarat dari Kemenkes
26 Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenkes, Umum dan Khusus Mulai Status hingga Penempatan
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Ada Afirmasi hingga 35 Persen, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib STR bagi 28 Jabatan, Ini Daftarnya
Honorer Belum Terdaftar Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Cara Lapor ke Kemenkes
CPNS 2023 Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan, Non ASN yang Tidak Lulus PPPK Segera Daftar
Link Pendaftaran PPPK Kesehatan 2022 Bisa Diakses Honorer BLU, Ini Cara Daftarnya
21 Formasi Tenaga Kesehatan PPPK 2022 BNN Terbaru! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Terbaru! Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022, Simak Jumlah Kuotanya