AYOBANDUNG.COM -- BPOM alias Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali merilis daftar 7 obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Penny Lukito, Kepala BPOM mengumumkan 7 obat sirup tercemar EG dan DEG pada hari Senin 31 Oktober 2022.
7 obat sirup tercemar EG dan DEG ini berasal dari tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Tiga perusahaan industri farmasi ini tak melaporkan adanya perubahan sumber bahan baku dan tak melakukan pengujian.
Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat.
"Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," kata Penny.
Sanksi administratif pun diberlakukan kepada tiga perusahaan farmasi ini berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
Baca Juga: 6 Denda Tilang Pelanggaran Pengendara Ini Nggak Main-Main, Dianggap Sepele dan Kerap Dilakukan!
Artikel Terkait
Polresta Bandung Pasang Stiker Obat Sirup yang Dilarang di Apotek
Daftar 23 Obat Sirup Aman untuk Pasien Gagal Ginjal Akut, BPOM Tak Temukan Kandungan Berbahaya
Larangan Obat Sirup, Puyer dan Infus jadi Pengganti
Dinkes KBB Temukan Ratusan Obat Sirup Tak Aman di Salah Satu Apotek Lembang
Pemerintah Mengeluarkan Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan, Apa Saja?
Dinkes Cimahi Pastikan 3 Produk Obat Sirup Unibebi Tak Dijual di Apotek
Polresta Bandung Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirup ke Ratusan Apoteker
Kemenkes RI Pastikan Apotek dan Toko Farmasi di Kota Bandung Tak Jual Obat Sirup Terlarang
Bingung Mencari Obat Demam Anak Karena Obat Sirup Dilarang? Ini Solusinya
Berikut Tanggapan Kepala BPOM Terkait Obat Sirup Tercemar EG yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak