LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini tengah heboh diberitakan beberapa kasus tentang gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Gangguan ginjal akut pada anak ini awalnya dilaporkan dari beberapa provinsi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur.
Kasus gangguan ginjal akut pada anak sebelumnya dilaporkan telah merenggut beberapa nyawa anak di Gambia, Afrika Barat.
Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Pada Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
Maraknya kasus gangguan ginjal ini telah diberitakan sudah hampir sepekan sejak temuan kasusnya.
Lantas bagaimana cara kita mengetahui dan upaya pencegahannya? Mari simak terlebih dahulu yang harus diketahui tentang gangguan ginjal pada anak.
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
Gagal ginjal akut misterius pada anak disebut juga Acute Kidney Injury (AKI). Dimana terjadinya penurunan yang cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal.
Baca Juga: Steven Gerrard Resmi Dipecat Sebagai Pelatih Usai Aston Villa Terseok-seok di Liga Inggris
Kondisi ini ditandai dengan penurunan volume buang air kecil hingga tidak buang air kecil sama sekali.
Untuk gejalanya yaitu seperti demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun, gejala infeksi saluran cerna (mual, dan muntah), warna urine berubah menjadi coklat dan juga mengalami penurunan jumlah urin hingga tidak buang air kecil sama sekali.
Jika anak merasakan gejala seperti yang disebut diatas, maka segeralah bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Hingga 18 Oktober 2022, terdapat 206 kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI) pada anak dari 20 provinsi dengan angka kematian 99 anak.
Baca Juga: Viral Detik-detik Balita sebelum Meninggal usai Terserang Penyakit Gagal Ginjal, Orangtua Banjir Dukungan
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan factor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas, saat ini tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Lalu apotek diminta tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup untuk pengobatan anak tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dicekik Brigadir J hingga Diraba Kemaluannya, Kamaruddin Simanjuntak: Yosua yang Digoda
Sementara ini, sebagai alternatif pengobatan dapat menggunakan bentuk kesediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Juga sebagai langkah awal untuk menurunkan fasilitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Maka dari itu mulai sekarang mari kita terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta jangan panik dan tenang namun harus tetap waspada.***
Artikel Terkait
Jadwal dan Link Streaming Denmark Open 2022 Hari Ini Pukul 17.00, Minions dan The Babies Perang Saudara
Ciri-ciri Pelaku Penusukan Anak SD di Cimahi
Imbas Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tuntut Realisasi BPJS Ketenagakerjaan hingga Kenaikan Gaji di 2023
Irjen Pol Toni Harmanto Menggantikan Irjen Pol Teddy Minahasa, Gubernur Jatim Mengucapkan Selamat
Link Live Streaming Liga Inggris: Laga Seru Chelsea vs Manchester United