Kacamata Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan? Cek Syarat Dpaat Rp 300 Ribu

- Selasa, 20 September 2022 | 09:28 WIB
Kacamata Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan? Cek Syarat Dpaat Rp 300 Ribu (Pixabay)
Kacamata Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan? Cek Syarat Dpaat Rp 300 Ribu (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan pelayanan untuk berobat di puskesmas atapun rumah sakit.

Kekinian, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh fasilitas kacamata. Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Skema untuk memperoleh klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan sendiri menggunakan sistem subsidi.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru dari Kacamata Teknik Sipil

Sementara untuk besaran subsidi yang diterima tergantung dari kelas kepesertaan yang telah diambil.

Guna mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang telah ditentukan disebelumnya.

Sebelum mengajukan klaim kacamata, pastikan terlebih dahulu Anda untuk mengetahui jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan.

Peserta perlu menyesuaikan kelas khususnya biaya subsidi kacamara yang diterima. Berikut daftar subsidi kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Rincian Potongan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per September 2022, Berikut Cara Cek Tagihan Secara Online

1. Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 300 ribu.

2. Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 200 ribu.

3. Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku September 2022, Begini Cara Cek Besaran dan Kelasnya

Syarat mendapatkan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X