LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah ada jenis onani yang dibolehkan Islam? Jika boleh, apa saja syaratnya?
Hukum onani dalam Islam banyak diperdebatkan ulama.
Menurut KBBI masturbasi atau onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama atau berhubungan kelamin; atau stimulasi organ seks oleh diri sendiri.
Para ulama berbeda pendapat soal hal ini.
Baca Juga: Cara Membesarkan Penis Secara Alami, Dijamin Berhasil
Dikutip dari Suara, pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.
Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.
Lantas, bagaimana dengan mazhab lain, adakah onani yang dibolehkan Islam?
Baca Juga: Jangan Malas Berhubungan Seks! Ini Dampaknya bagi Kesehatan
Artikel Terkait
Usai Begal Payudara, Bekasi Diteror Lelaki Onani di Bawah JPO
Ini Onani yang Dibolehkan Islam, Apakah Anda Boleh?
7 Cara Berhenti Onani yang Ampuh, Pernah Coba? Ini Bahaya dan Manfaat Masturbasi
11 Cara Berhenti Onani Terbukti Ampuh Hentikan Masturbasi
Apakah Onani Dibolehkan Islam saat dalam Kondisi Ini?
Apakah Onani di Siang Hari Membatalkan Puasa?