Syarat dan ketentuan masuk wisata Lembang diperlukan saat objek wisata sudah mulai dibuka. Berikut penjelasannya.
LEMBANG, AYOBANDUNG.COM -- Kabupaten Bandung Barat telah resmi memasuki PPKM Level 2. Seluruh wisata Lembang akhirnya boleh dibuka dengan syarat dan ketentuan khusus.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), KBB, Heri Partomo mengatakan, kebijakan ini bisa jadi napas baru bagi pelaku wisata Lembang untuk bangkit
Baca Juga: Pengendara Motor di Lembang Terseret Banjir
"Kita sudah PPKM Level 2, sudah boleh buka. Kita sudah kabarkan kepada teman-teman pelaku wisata," kata Heri saat dihubungi, Selasa 19 Oktober 2021.
Syarat dan Ketentuan Masuk Objek Wisata Lembang
- Pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas
- Masuk objek wisata diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Jam operasional sampai 18.00 WIB
- Menunjukkan kartu vaksin
"Tetap ada pembatasan pengunjung 25%. Wajib terapkan aplikasi PeduliLindungi. Jam operasional juga dibatasi hingga 18.00 WIB," tambahnya.
Sementara itu, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di daerah dianggap tak memungkinkan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Disparbud memberi diskresi dengan menyiapkan alat pengukur suhu dan menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Diserbu Wisatawan, Lalu Lintas Menuju Lembang Macet Parah
Artikel Terkait
Bukit Anti Galau, Pesona Baru Wisata Kota Cirebon
5 Cara Produktif Kerja setelah Liburan
5 Cara Liburan Tetap Fit dan Aktif, Nikmati Akhir Pekan Sepuasnya!
Syarat Masuk dan Harga Tiket Kebun Binatang Bandung di Masa PPKM
Syarat dan Ketentuan Masuk Museum dan Gym di Kota Bandung
10 Hotel Seru untuk Staycation di Bandung
7 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung, Sejuk dan Keren untuk Foto-foto
7 Rekomendasi Wisata Lembang, Unik dan Seru untuk Keluarga
7 Rekomendasi Wisata Instagramable di Bandung, Cocok untuk Foto-foto!
4 Destinasi Wisata di Bandung Dekat Stasiun Kereta Api, Ada Taman Hingga Museum