NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Maraknya fenomena lembaga kredit berkelompok dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjaman online, membuat masyarakat harus waspada supaya tidak terjebak dalam pinjaman ilegal dan berbunga tinggi.
Hal ini yang menjadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal untuk memberi pemahaman terkait lembaga jasa keuangan legal yang diawasi oleh OJK.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan OJK, Riwin Mirhadi menyebutkan, fenomena mudahnya akses pinjaman melalui aplikasi online harus dicermati dengan teliti oleh masyarakat.
Sebab pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi, serta terdaftar di OJK jumlahnya hanya 140. Sementara mengacu kepada data di website OJK, daftar investasi yang tidak berizin dan tidak di bawah pengawasan OJK sejauh ini ada 489 institusi.
Menurutnya, agar masyarakat tidak terjebak kepada pinjaman ilegal sebaiknya mengecek dulu ke website OJK ketika ada yang menawarkan atau mencari pinjaman.
AYO BACA : Mewaspadai Rentenir Digital
Biasanya ciri jika penawaran pinjaman itu ilegal adalah melalui pesan SMS atau aplikasi yang masuk langsung ke nomer HP.
Kemudian mereka meminta akses foto dan nomor HP di semua kontak akan diambil. Padahal untuk pinjaman resmi mekanismenya tidak seperti itu, kalaupun ada hanya menanyakan lokasi alamat tinggal.
"Pinjaman ilegal ini yang harus diwaspadai dan setiap hari selalu aja ada yang dilaporkan, mungkin kalau ditotal sudah ribuan laporan. Makanya kami juga bekerjasama dengan Kominfo dan pihak kepolisian untuk menindak, karena korbannya sudah banyak seperti di Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya yang ditemui pada kegiatan
"Penyuluhan Jasa Keuangan, Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan" di Aula HBS Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/3/2020).
Selain mengawasi pinjaman online, OJK juga mengawasi pegadaian, pasar modal, perbankan, leasing, asuransi, lembaga keuangan, dll, yang jumlahnya mencapai ribuan.
AYO BACA : Warga Diminta Waspadai Fintech Ilegal
Masyarakat juga harus berani melaporkan atau bisa menelpon ke call center OJK di nomor 157 supaya tidak terjebak investasi atau pinjaman ilegal. Berdasarkan data di OJK, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 1.494 investasi fintech yang dihentikan.
Sementara total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi dari tahun 2018 sampai Januari 2020 ada sebanyak 2.018 entitas.