CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Perilaku pergaulan bebas kalangan remaja di Kota Cimahi kian mengkhawatirkan. Pasangan di bawah umur siswa SMP ditangkap Polisi setelah kedapatan membuang bayi hasil hubungan gelap.
Pada Rabu (8/1/2020) warga di Kampung Leuweung Gede, RT 07/RW 11 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan geger penemuan mayat bayi di gudang rumah Umen (80).
AYO BACA : 16 ASN Cimahi Disanksi Sepanjang 2019, Mayoritas Karena Bolos Kerja
Kondisi jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan terbalut kain batik berwarna coklat dalam keadaan sudah membusuk dan dipenuhi belatung.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi, Iptu Mugiono menerangkan, pelaku perempuan berinisial MN, saat ini masih duduk di bangku SMP kelas 3 sama dengan pelaku laki-laki berinisial MN yang ternyata teman satu sekolah.
AYO BACA : ABS Salurkan Bus Sekolah Kemenhub ke SMKN 2 Cimahi
"Setelah ditelusuri dibuang itu sudah lebih dari empat hari dan baru ditemukan kemarin. Mungkin baru ketahuan saat tercium bau busuk oleh pemilik rumah,"terang Iptu Mugiono, Kamis (9/1/2020).
"Jadi mereka ini pacaran, satu sekolah juga. Kalau dari alamat mereka ini bertetangga, di Kecamatan Cimahi Selatan," sebutnya.
Motif kasus pembuangan bayi tersebut yakni karena pelaku laki-laki tak bisa bertanggungjawab setelah tahu pasangannya hamil.
"Motifnya pelaku laki-laki tidak mau tanggungjawab. Orangtua atau orang lain enggak ada yang tahu, karena mereka berdua tutupi. Setelah lahir, pelaku perempuan berinisiatif membuang bayi ini ditemani pelaku laki-laki," jelasnya.
Saat ini pelaku perempuan sedang menjalani visum di RSUD Cibabat. Keduanya dijerat Pasal 341 KUHPidana tentang sengaja membunuh anak yang baru dilahirkannya dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AYO BACA : Pemkot Cimahi Kembali Diserang Selebaran Misterius