LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanya bisa diajukan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga bisa dengan syarat tertentu.
Peraturan terkait pinjaman KUR yang diajukan oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri menggunakan syarat telah diatur oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Apa syarat PNS, PPPK, TNI, dan Polri bisa ajukan pinjaman KUR?
Baca Juga: PNS dan PPPK Siap-siap Cek Rekening, Tunjangan Fantastis Bakal Segera Cair, Berapa Besarannya?
Mengacu pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ada 5 jenis KUR yang disalurkan oleh penyalur (bank dan koperasi) yaitu KUR super mikro, mikro, kecil, TKI, dan khusus/klaster.
pinjaman KUR diprioritaskan bagi UMKM yang ingin menambah jumlah barang dan/jasa pada 8 sektor berikut ini.
(1) Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; (2) sektor kelautan dan perikanan; (3) sektor industri pengolahan; dan (4) sektor konstruksi;
(5) Sektor pertambangan garam rakyat; (6) sektor pariwisata; (7) sektor jasa produksi; dan (8) sektor produksi lainnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Pos Properti, Loker Penempatan Bandung dan Jakarta
Sebelum calon debitur (PNS, PPPK, TNI, dan Polri) mendapat pinjaman KUR, penyalur akan menetapkan apakah ada agunan/jaminan atau tidak.
Agunan meliputi agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR dan bersifat wajib.
Agunan tambahan diberlakukan untuk pinjaman KUR kecil dan KUR khusus/klaster di atas Rp100 juta.
Artikel Terkait
PNS Bukan Pegawai Seumur Hidup, ASN Langgar Larangan Ini Siap Dipecat
Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS
PNS Bisa Dipecat Jika Melanggar Larangan Ini, CPNS 2023 Wajib Cek
Selamat! PNS Akan Dapat Fasilitas berupa Pemotongan yang Bikin Untung, Apa Maksudnya?
PNS Dibikin Girang, Kini Proses Kenaikan Pangkat dan Pindah Instansi hanya Butuh Waktu 2 Hari
Daftar Lowongan CPNS 2023 Kementerian Lulusan SMA SMK, Siap Jadi PNS? Haram Langgar Syarat dan Dokumen Ini