LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Salah satu anak perusahaan BUMN, PT Pos Properti Indonesia membuka pendaftaran lowongan kerja (loker).
Ada 3 daftar lowongan kerja BUMN PT Pos Properti Indonesia di mana loker ini dibuka untuk penempatan Bandung dan Jakarta.
Segera daftarkan diri mengikuti seleksi lowongan kerja BUMN PT Pos Properti Indonesia sebelum loker ditutup.
PT Pos Properti Indonesia adalah salah satu anak perusahaan BUMN di bidang usaha jasa yang berkantor pusat di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda Nomor 30, Bandung.
Melansir dari laman Career Pos Properti, berikut ini 3 daftar lowongan kerja BUMN PT Pos Properti Indonesia di mana loker ini dibuka untuk penempatan Bandung dan Jakarta.
(1) GM Operasi
GM Operasi harus menjalankan pekerjaan meliputi melakukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pemasaran perumahan.
Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7, Enakan Jadi Ketua atau Anggota?
Melakukan perencanaan dan pengendalian proyek konstruksi serta melakukan perencanaan, pengendalian operasi, dan pemasaran persewaan gedung.
Kualifikasi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja (loker) BUMN Pos Properti posisi GM Operasi sebagai berikut.
a. Lulusan S1 Teknik Sipil dan berpengalaman di bidang pengembangan properti perumahan (diutamakan), pengendalian proyek konstruksi skala kecil menengah, dan persewaan properti minimal 10 tahun;
b. Mempunyai jaringan luas dan berkomitmen untuk mengembangkan tim;
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji dan Masa Kerjanya Selama Bertugas
Artikel Terkait
Lowongan Kerja di Indomaret, Lulusan SMA hingga S1 Segera Daftar! Cek Syarat dan Info Penempatan di Link Ini
Terbaru Loker BUMN Pertamina 2023, Cek Syarat dan Posisi Lowongan Kerja S1 BUMN Pertamina yang Dibuka
Link Lowongan Kerja BUMN 2023, Info Loker Pegadaian Cek di Sini
Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Link Daftar Loker Tutup 10 Februari 2023
Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas Usia Maksimal 40 Tahun, Loker Tutup 15 Februari 2023
Daftar Lowongan CPNS 2023 Kementerian Lulusan SMA SMK, Siap Jadi PNS? Haram Langgar Syarat dan Dokumen Ini