Link dan Nama Perusahaan Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Wajib Dihindari, Tak Dapat Ijin Resmi dari OJK!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 05:43 WIB
Sejumlah daftar nama dan link perusahaan Pinjol Ilegal yang biasanya cepat cair dan perlu dihindari karena tak ada izin OJK (Pixabay.com)
Sejumlah daftar nama dan link perusahaan Pinjol Ilegal yang biasanya cepat cair dan perlu dihindari karena tak ada izin OJK (Pixabay.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak link dan nama perusahaan pinjol ilegal cepat cair yang wajib dihindari, karena sudah tidak mendapatkan ijin resmi dari OJK.

Bagi yang sedang membutuhkan pinjaman pastinya tidak asing bila mendengar banyaknya jenis pinjaman online (Pinjol) Ilegal yang kini banyak beredar dimasyarakat.

Maka dari itu, agar terhindar dari jenis pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data link dan nama perusahaan yang bisa dilihat dibawah ini.

Baca Juga: Butuh Pinjaman? Awasi 9 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Ini, Resmi Berdasarkan Data dari OJK

Baru-baru ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK Telah merilis sejumlah jenis aplikasi maupun website dari Perusahaan Pinjaman Online yang berstatus Ilegal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak salah memilih, ketika ingin mengajukan pinjaman secara online.

Sebab kini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat mengajukan pinjaman secara online melalui situs atau aplikasi illegal.

Sehingga supaya terhindar dari jenis perusahaan online Ilegal yang menawarkan pinjaman. OJK telah mencatat nama perusahaan serta link resminya sebagai mana dibawah ini.

Baca Juga: Pinjol Legal Berizin OJK 2023 Terbaru, Ada yang Berubah Status

daftar link dan Nama Perusahaan pinjol ilegal

1. Nama Perusahaan : Meminjam Uang - Dana Cepat

2.         Nama Perusahaan : eKredit - Pinjaman Tanpa Agunan Online Cepat

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Optimistis BTN di 2023: Kinerja Makin Gemilang

Senin, 27 Maret 2023 | 13:22 WIB

Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Anda

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:51 WIB
X