Pemda Bandung Barat Didesak Awasi Penerapan UMK 2023 di Perusahaan: Disnaker Harus Sering Monitoring

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:37 WIB
Ilustrasi -- Pemda Bandung Barat Didesak Awasi Penerapan UMK 2023 di Perusahaan (Iqbalnuril/Pixabay)
Ilustrasi -- Pemda Bandung Barat Didesak Awasi Penerapan UMK 2023 di Perusahaan (Iqbalnuril/Pixabay)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) didesak mengawasi penerapan UMK 2023.

Jika masih ada perusahaan yang belum memberlakukan ketentuan pengupahan tersebut pemerintah tak boleh pandangan bulu untuk memberikan sanksi.

Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMK Bandung Barat 2023 naik sebesar 7,16 persen dari tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Itu artinya UMK KBB 2023 menjadi Rp3.480.759,40.

"Pemda Bandung Barat harus pastikan bahwa UMK ini benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Untuk mengetahui ini, Dinas Tenaga Kerja harus sering monitoring," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, Senin 6 Februari 2023.

Menurutnya, UMK sudah menjadi keputusan bersama yang harus dilaksanakan. Sehingga ketika ada perusahaan yang tidak melaksanakan berarti mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Februari 2023 Full Senyum: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Siap Cair dengan Jadwal Sebagai Berikut

Berdasarkan ketentuan, kalaupun ada perusahaan yang merasa belum bisa menerapkan UMK tahun 2023 mereka bisa mengajukan penangguhan.

Yakni dengan memberitahukan ke pihak Disnaker dengan membeberkan alasan serta kapan mereka bisa melaksanakannya.

"Disnaker harus proaktif melakukan monitoring, jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan hak sesuai ketentuan," tegasnya.

Ketua DPC SPN KBB Budiman menyebutkan, sejauh ini anggotanya belum ada yang melaporkan terkait perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2023.

Namun pihaknya akan tetap menginventarisasi ketika ada laporan anggotanya jika UMK mereka tidak sesuai segera laporkan.

"Upah ini sudah jadi hak bagi pekerja, makanya jika ada perusahaan tidak menerapkan UMK segera laporkan untuk kami tindaklanjuti penegakkan hukum ketenagakerjaannya," tandasnya.

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X