LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Berikut ini tips untuk mengetahui bagaimana cara membedakan jenis pinjol Ilegal atau legal.
Sebab pasalnya, seringkali masyarakat terjerat dengan layanan aplikasi atau website yang mengatas namakan pinjaman online berstatus legal. Namun nyatanya Pinjol Ilegal yang telah di blacklist oleh OJK.
Maka dari itu, bagi yang belum mengetahui jenis Pinjol Ilegal atau legal dari OJK. Dapat melihatnya melalui ciri-ciri sebagai mana berikut.
Baca Juga: Cicilan Pinjol Paylater atau Leasing Bikin Pusing? Simak Trik Ajukan KUR BRI 2023
Karena mengetahui jenis pinjaman online Illegal maupun legal sangatlah penting bagi calon nasabah (peminjam).
Terlebih Pinjol berjenis non legal sering kali menawarkan berbagai kemudahan dan penawaran yang cukup menggiurkan.
Untuk lebih jelasnya, simak ciri-ciri dari pinjaman online Ilegal yang tidak mendapat ijin resmi dari OJK.
Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Punya Tugas Mulia, Ini Update Gaji, Hak dan Kewajiban
Ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak memiliki ijin (terdaftar) di OJK.
2. Biasanya memberikan informasi melalui aplikasi Whatsapp atau pesan SMS.
3. Proses pencairan dana/uang sangat mudah.
4. Tidak memiliki kejelasan terkait bunga dan denda yang harus dibayarkan.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
Artikel Terkait
Pinjam Uang DANA Langsung Cair via 3 Aplikasi Pinjol: JULO, LinkAja, CashCepat
Mau Ajukan Pinjaman? Waspada 12 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Ini Sering Beredar, Ini Daftarnya menurut OJK
Sketsa Kehidupan Warga Negeri +62, Surga Pemburu Pinjol dan KUR (Part 3)
Ada Cicilan Pinjol, Paylater atau Leasing Bisa Pinjam KUR BRI 2023?
Pinjol Tanpa Ribet, Pinjaman Online Cair 5 Juta dalam 5 Menit
3 Pinjol Cepat Cair Terbaru 2023, Limit Pinjaman Hingga 20 Juta! Aman dan Sudah Diawasi OJK
Terbaru Daftar Pinjol Legal, Cepat Cair, Syarat Mudah dan Bunga Rendah, Cek di Sini!
Takut Diteror Pinjol? Cek Cara Menghapus Data Pribadi di Aplikasi