Mudah! Gunakan Trik Ini Biar Bisa Deteksi Pinjol Ilegal Atau Legal, OJK Sudah Mewanti-Wanti

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:45 WIB
Berikut ini tips untuk mengetahui bagaimana cara membedakan jenis pinjol Ilegal atau legal yang sudah diwanti-wanti oleh OJK (www.ojk.go.id)
Berikut ini tips untuk mengetahui bagaimana cara membedakan jenis pinjol Ilegal atau legal yang sudah diwanti-wanti oleh OJK (www.ojk.go.id)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Berikut ini tips untuk mengetahui bagaimana cara membedakan jenis pinjol Ilegal atau legal.

Sebab pasalnya, seringkali masyarakat terjerat dengan layanan aplikasi atau website yang mengatas namakan pinjaman online berstatus legal. Namun nyatanya Pinjol Ilegal yang telah di blacklist oleh OJK.

Maka dari itu, bagi yang belum mengetahui jenis Pinjol Ilegal atau legal dari OJK. Dapat melihatnya melalui ciri-ciri sebagai mana berikut.

Baca Juga: Cicilan Pinjol Paylater atau Leasing Bikin Pusing? Simak Trik Ajukan KUR BRI 2023

Karena mengetahui jenis pinjaman online Illegal maupun legal sangatlah penting bagi calon nasabah (peminjam).

Terlebih Pinjol berjenis non legal sering kali menawarkan berbagai kemudahan dan penawaran yang cukup menggiurkan.

Untuk lebih jelasnya, simak ciri-ciri dari pinjaman online Ilegal yang tidak mendapat ijin resmi dari OJK.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Punya Tugas Mulia, Ini Update Gaji, Hak dan Kewajiban

Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak memiliki ijin (terdaftar) di OJK.

2. Biasanya memberikan informasi melalui aplikasi Whatsapp atau pesan SMS.

3. Proses pencairan dana/uang sangat mudah.

4. Tidak memiliki kejelasan terkait bunga dan denda yang harus dibayarkan.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Maybank Indonesia Gelar Public Expose 2023

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:14 WIB
X