AYOBANDUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa cairkan dana hingga 10 juta. Yang ingin tahu, silakan cek caranya di sini.
Caranya mudah. Syaratnya dijamin nggak bikin ribet. BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan dana hingga 10 juta selama terkoneksi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Layanan ini paling banyak digunakan masyarakat. Ada proteksi. Ada juga jaminan. Cara pencairannya mudah. Dan BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan 10 juta ke rekening penerima.
Untuk diketahui, JHT merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Misinya mulia. BPJS Ketenagakerjaan ingin menjamin para pesertanya menerima uang tunai.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.
Dananya juga dibayar sekaligus bila cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama.
Ada prosedur yang diatur. Muaranya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).
Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Ada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 yang mengatur semuanya.
Isinya jelas. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun.
Bisa juga 30% untuk kepemilikan rumah. Semua harus diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Pencairan JHT sebagian 10%
Artikel Terkait
KIS BPJS Kesehatan Dapat Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Maksimal Rp3 Juta Februari 2023? Ada Namamu Disini
4 Bansos Bakalan Cair di Tahun 2023, Pemilik KIS BPJS Kesehatan Auto Girang!
Pemilik KIS BPJS Kesehatan dapat 4 Bansos Cair di Awal Tahun 2023, Ini Daftar dan nominalnya