LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat daftar 12 leasing atau sewa guna usaha yang dicabut OJK sehingga tak bisa lagi kredit mobil dan motor.
Sewa guna usaha atau sering disebut dengan leasing memang banyak dicari bagi sebagai orang yang ingin melakukan kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mencabut izin perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan dari regulator.
Baca Juga: Tips Aman Beli Motor Mobil Tarikan Leasing dan Pinjol, Dijamin Tanpa Risiko
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing ini beralamat di Wisma AMG Jalan Fatmawati Nomor 29, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Mengacu melalui situs direktorionlineleasing, Mandiri Finance melakukan bidan usaha seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer finance, termasuk kendaraan bermotor).
Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi peringatan ketiga.
Baca Juga: Amankah Beli Motor Mobil Tarikan Leasing dan Pinjol? Cek Risikonya
Peringatan ketiga itu yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.
"Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/12/2022).
OJK menyatakan, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan itu antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.
Artikel Terkait
Diancam Debt Collector Pinjol, Leasing atau Paylater? Lapor ke 5 Lembaga Ini
5 Leasing yang Paling Banyak Dipakai dan Terpercaya, Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Aman!
Terbaru! Ini 7 Daftar Leasing Paling Murah untuk Kredit Motor maupun Mobil, Awas Jangan Salah Pilih!
45 Pinjol dan Leasing Motor serta Mobil yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK, Simak Daftarnya!
Galbay Kredit Motor Mobil di Leasing atau Pinjol? Jangan Dikembalikan
Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol, Utang Kredit Lunas?
7 Leasing-Bank Kredit Motor Mobil Listrik Tanpa DP, Angsuran Rp800 Ribuan Flat 3 Tahun