Daftar 12 Leasing atau Sewa Guna Usaha yang Dicabut OJK, Tak Bisa Lagi Kredit Mobill dan Motor

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:28 WIB
Terdapat daftar 12 leasing atau sewa guna usaha yang dicabut OJK sehingga tak bisa lagi kredit mobil dan motor (Pixabay)
Terdapat daftar 12 leasing atau sewa guna usaha yang dicabut OJK sehingga tak bisa lagi kredit mobil dan motor (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat daftar 12 leasing atau sewa guna usaha yang dicabut OJK sehingga tak bisa lagi kredit mobil dan motor.

Sewa guna usaha atau sering disebut dengan leasing memang banyak dicari bagi sebagai orang yang ingin melakukan kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata mencabut izin perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan dari regulator.

Baca Juga: Tips Aman Beli Motor Mobil Tarikan Leasing dan Pinjol, Dijamin Tanpa Risiko

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.

Perusahaan sewa guna usaha atau leasing ini beralamat di Wisma AMG Jalan Fatmawati Nomor 29, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Mengacu melalui situs direktorionlineleasing, Mandiri Finance melakukan bidan usaha seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer finance, termasuk kendaraan bermotor).

Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi peringatan ketiga.

Baca Juga: Amankah Beli Motor Mobil Tarikan Leasing dan Pinjol? Cek Risikonya

Peringatan ketiga itu yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

"Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/12/2022).

OJK menyatakan, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

Baca Juga: Tabel Besaran Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Super Mikro 2023 Mulai Rp5 Juta dan Rp10 Juta, Cek Syaratnya

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 27 September 2023 Turun

Rabu, 27 September 2023 | 08:33 WIB

Harga Emas Antam Selasa 26 September 2023 Turun

Selasa, 26 September 2023 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 23 September 2023 Naik Rp2.000

Sabtu, 23 September 2023 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Jumat 22 September 2023 Turun Rp3.000

Jumat, 22 September 2023 | 08:57 WIB

Harga Emas Antam Selasa 19 September 2023 Naik

Selasa, 19 September 2023 | 09:16 WIB
X