LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berbagai motor dan mobil hasil tarikan leasing dan pinjaman online (pinjol) dijual di balai lelang dengan harga yang murah.
Bagi Anda yang mengincar kendaraan murah tentu akan tertarik dengan motor atau mobil hasil tarikan leasing dan pinjol, namun apakah aman dibeli atau justru memiliki risiko?
Apa itu motor atau mobil hasil tarikan leasing dan pinjol? Apakah aman jika membelinya dan apa saja risikonya?
motor dan mobil hasil tarikan leasing dan pinjol merupakan kendaraan milik debitur/pemohon kredit yang bermasalah dalam pembayaran cicilan/angsuran kredit.
Umumnya kendaraan ditarik leasing dan pinjol karena debitur mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) cicilan/angsuran.
Sebelum motor atau mobil ditarik leasing dan pinjol telah melakukan sejumlah tahapan terhadap debitur, meliputi mengingatkan melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga memberi surat peringatan.
Apabila debitur tetap tidak sanggup membayar cicilan/angsuran, kendaraan akan ditarik, namun belum tentu utang kredit menjadi lunas.
Kendaraan debitur yang ditarik akan dilelang oleh pihak leasing atau pinjol. Kemudian hasil lelang tersebut dipakai untuk menutupi sisa utang kredit yang belum terbayar.
Apabila nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa angsuran kredit, debitur tetap dianggap belum melunasi utang dan wajib membayar cicilan.
Misal harga lelang motor Rp12 juta dan debitur masih ada utang angsuran Rp17 juta, maka harus membayar sisa cicilan Rp5 juta.
Debitur yang sanggup membayar utang kredit motor atau mobil tersebut tidak akan masuk blacklist dan bisa mendapat surat lunas kendaraan.
Debitur yang tidak sanggup membayar utang tersebut berisiko akan masuk ke blacklist BI Checking atau SLIK OJK.
Tips aman membeli motor atau mobil hasil tarikan leasing dan pinjol
(1) Beli di balai lelang terjamin OJK
Artikel Terkait
Galbay Kredit Motor Mobil di Leasing atau Pinjol? Jangan Dikembalikan
Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol, Utang Kredit Lunas?
Syarat Kredit Motor Listrik Tanpa DP, Angsuran Rp600 Ribuan Flat 5 Tahun
7 Leasing-Bank Kredit Motor Mobil Listrik Tanpa DP, Angsuran Rp800 Ribuan Flat 3 Tahun
Daftar Motor-Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp8-Rp80 Juta, Cek Syarat
Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol? Ini Cara Menebusnya