Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol? Ini Cara Menebusnya

- Jumat, 13 Januari 2023 | 18:24 WIB
Dealer Yamaha di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung │Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol? Ini Cara Menebusnya (AyoBandung.com/Danny)
Dealer Yamaha di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung │Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol? Ini Cara Menebusnya (AyoBandung.com/Danny)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Anda sedang mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) cicilan, sehingga motor atau mobil ditarik leasing atau pinjaman online (pinjol)?

Apakah motor atau mobil yang sudah ditarik leasing atau pinjol bisa ditebus atau diambil kembali?

Anda tidak perlu khawatir karena motor atau mobil yang sudah ditarik leasing atau pinjol dapat ditebus atau diambil kembali.

Wajib Anda ketahui tugas debt collector (DC) dari leasing atau pinjol hanya menagih utang cicilan kredit macet atau galbay dan tidak berhak menarik motor atau mobil milik debitur/peminjam.

Penarikan kendaraan milik debitur yang galbay angsuran leasing atau pinjol hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.

Apabila DC tetap menarik motor atau mobil milik debitur tanpa adanya putusan pengadilan, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.

Debitur dapat melaporkan debt collector dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.

Dengan demikian, DC dapat dijatuhi sanksi pidana dan perdata sekaligus sesuai keputusan pengadilan.

Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum debitur galbay leasing atau pinjol telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut.

“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan kata lain yaitu leasing atau pinjol.

Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia dengan kata lain yaitu debitur.

Apa yang harus dilakukan apabila motor atau mobil berhasil ditarik oleh leasing atau pinjol?

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X