Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol, Utang Kredit Lunas?

- Jumat, 6 Januari 2023 | 18:33 WIB
Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol, Utang Kredit Lunas? (olx.co.id)
Motor Mobil Ditarik Leasing atau Pinjol, Utang Kredit Lunas? (olx.co.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda yang saat ini sedang mengalami kredit motor atau mobil macet kemudian kendaraan ditarik oleh perusahaan leasing atau pinjaman online (pinjol) apakah utang menjadi lunas?

Apabila Anda berpikir masalah angsuran kredit motor atau mobil macet akan lunas setelah kendaraan ditarik leasing atau pinjol, maka itu adalah pemikiran yang salah.

Pasalnya penerima kredit/debitur yang kendaraannya sudah ditarik leasing atau pinjol akan tetap diminta melunasi utang cicilan kredit motor atau mobil tersebut.

Mengapa motor atau mobil yang ditarik leasing atau pinjol masih dianggap utang kredit belum lunas?

Kendaraan debitur yang ditarik karena tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit akan dilelang oleh pihak leasing atau pinjol.

Kemudian hasil lelang tersebut akan dipakai untuk menutupi sisa utang kredit yang belum terbayar.

Masih ada kemungkinan debitur tetap dianggap belum melunasi utang dan wajib membayar cicilan apabila nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa angsuran kredit.

Misal harga lelang motor Rp10 juta dan debitur masih ada utang angsuran Rp15 juta, maka harus membayar sisa cicilan Rp5 juta.

Apabila debitur sanggup membayar utang kredit motor atau mobil tersebut, tidak akan masuk blacklist dan bisa mendapat surat lunas kendaraan.

Debitur yang tidak sanggup membayar utang tersebut berisiko akan masuk ke blacklist BI Checking atau SLIK OJK.

Apabila yang terjadi adalah kendaraan tidak ditarik tetapi Anda sudah tidak sanggup membayar cicilan kredit motor atau mobil, apakah harus dikembalikan ke leasing atau pinjol?

Ada 2 cara bagi debitur yang tidak ingin mengembalikan kendaraan ke leasing atau pinjol karena berisiko masih dianggap utang.

Cara pertama, debitur bisa melakukan over kredit ke orang lain, namun tetap dengan sepengetahuan leasing atau pinjol.

Cara kedua, hubungi leasing atau pinjol dan jelaskan dengan jujur bahwa Anda tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit motor atau mobil.

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X