LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda yang saat ini sedang mengalami gagal bayar (galbay) kredit motor atau mobil di perusahaan leasing atau pinjaman online (pinjol) jangan terburu-buru untuk mengembalikan kendaraan.
Sebagian masyarakat masih mengira jika galbay kredit motor atau mobil di leasing atau pinjol kemudian kendaraan dikembalikan, maka angsuran akan dianggap lunas atau berharap uang muka bisa kembali.
Faktanya penerima kredit/debitur yang mengembalikan kendaraan karena galbay kredit motor atau mobil masih ditagih cicilan oleh leasing atau pinjol.
Mengapa motor atau mobil yang dikembalikan ke leasing atau pinjol masih dianggap utang belum lunas?
Kendaraan debitur yang dikembalikan karena tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit akan dilelang oleh pihak leasing atau pinjol.
Kemudian hasil lelang tersebut akan dipakai untuk menutupi sisa utang debitur yang belum terbayar.
Masih ada kemungkinan debitur tetap membayar cicilan apabila nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa angsuran.
Misal harga lelang motor Rp6 juta dan debitur masih ada utang angsuran Rp10 juta, maka harus membayar sisa cicilan Rp4 juta.
Debitur yang tidak sanggup membayar sisa cicilan tersebut berisiko akan masuk ke blacklist BI Checking atau SLIK OJK.
Apabila debitur sanggup membayar sisa angsuran kredit motor atau mobil tersebut, tidak akan masuk blacklist dan bisa mendapat surat lunas kendaraan.
Adakah cara lain jika galbay kredit motor atau mobil tidak perlu mengembalikan kendaraan ke leasing atau pinjol?
Ada 2 cara bagi debitur yang tidak ingin mengembalikan kendaraan ke leasing atau pinjol karena berisiko masih dianggap utang.
Cara pertama, debitur bisa melakukan over kredit ke orang lain, namun tetap dengan sepengetahuan leasing atau pinjol.
Cara kedua, hubungi leasing atau pinjol dan jelaskan dengan jujur bahwa Anda tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit motor atau mobil.
Artikel Terkait
4 Cara Kredit Motor dan Mobil Pakai Leasing Tanpa BI Checking
25 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal OJK, Waspada Debt Collector Lapangan
4 Tips Hadapi Debt Collector, Galbay Pinjol, Leasing atau Paylater DC Datang ke Rumah
5 Cara Melaporkan Debt Collector, Galbay Pinjol, Leasing atau Paylater Rawan Diancam DC
51 Pinjol dan Leasing Kredit Mobil-Motor Dilarang OJK, Cek Daftarnya
Diancam Debt Collector Pinjol, Leasing atau Paylater? Lapor ke 5 Lembaga Ini