LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagi mayoritas masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), leasing, atau paylater pasti khawatir debt collector (DC) datang ke rumah.
Seorang debt collector (DC) dianggap sebagai sosok yang paling ditakuti oleh sejumlah peminjam/debitur yang galbay pinjol, leasing, atau paylater.
Penting dan wajib diketahui tips menghadapi debt collector bagi debitur yang galbay pinjol, leasing, atau paylater dan khawatir DC datang ke rumah.
Tugas seorang debt collector (DC) hanya menagih utang dengan datang ke rumah debitur.
Adapun debitur yang dikunjungi hanya yang telah menunggak kredit dan tidak dapat dihubungi lagi melalui telepon.
Adanya debitur yang tidak dapat dihubungi lagi karena merasa tidak sanggup lagi membayar cicilan atau galbay pinjol, leasing, atau paylater.
Padahal debitur dapat mengkomunikasikannya secara baik-baik kepada pemberi pinjaman/kreditur dan tidak perlu melarikan diri dari tanggung jawab membayar cicilan.
Bagi debitur yang telah terlanjur galbay pinjol, leasing, atau paylater wajib mengetahui tips menghadapi debt collector (DC) yang datang ke rumah berikut ini.
(1) Terima kedatangan debt collector dengan baik
Tips pertama menghadapi DC yang datang ke rumah adalah menerima kedatangannya dan berani bertemu dengannya.
Debitur tidak perlu menghindar karena akan menimbulkan masalah baru.
(2) Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi debt collector
Tips kedua menghadapi DC yang datang ke rumah adalah tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasinya.
DC yang resmi bertugas pasti memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
Artikel Terkait
15 Aplikasi Paylater Terbaik 2023, Bunga 0 Persen Aman OJK
5 Aplikasi Paylater Tanpa BI Checking, Pinjaman 200 Juta Legal OJK
10 Daftar Pinjol Legal Punya Debt Collector, Galbay DC Lapangan Datang ke Rumah
9 Leasing Murah Kredit Motor dan Mobil, Bunga Rendah Flat 7 Tahun
4 Cara Kredit Motor dan Mobil Pakai Leasing Tanpa BI Checking
25 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal OJK, Waspada Debt Collector Lapangan