LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton TV secara gratis di rumah.
Penggunaan STB seiring dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog menjadi TV digital sejak 2 November 2022.
Masyarakat bisa menonton siaran TV digital setelah melakukan cek apakah STB yang dimiliki resmi sesuai rekomendasi Kominfo atau tidak.
Baca Juga: Guru Sertifikasi PAUD - SMK, Madrasah Kemenag dan Kemdikbud Dapat Tunjangan Ini
Apa yang dimaksud dengan STB? Apakah bisa untuk internet?
STB umumnya dikenal sebagai dekoder, converter, atau receiver yang berfungsi sebagai pengubah sinyal.
Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi atau menangkap sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.
STB hanya menangkap siaran gratis berbasis digital dan bukan untuk layanan streaming yang berbayar, sehingga tayangan yang ditampilkan tetap seperti televisi biasa.
Baca Juga: Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX
Artikel Terkait
Switch Off TV Analog Sudah Diberlakukan, Ini Cara Mendapatkan STB Gratis!
Siaran TV Analog Bandung Resmi Padam Tapi Belum Punya STB? Ini Cara Dapatkan Set To Box Gratis dari Kominfo
Yogyakarta Matikan Siaran Analog Tapi Belum dapat STB Gratis ? Begini Cara TV Lama Bisa Nonton Siaran Digital
Siaran Analog Mulai Dimatikan, Warga Bandung Raya Disarankan Beli STB
Siaran TV Analog Bandung Raya Dimatikan, Warga Borong STB
TV Analog Dimatikan di Wilayah Bandung Barat, Berikut Cara Cek Terima Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Daftar Set Top Box Murah Harga 100 Ribuan Sertifikat Kominfo dan Cara Pasang STB TV Digital
Tak Usah Beli Set Top Box , Ada STB Gratis dari Kominfo
Gratis! Daftar Lengkap 70 Harga Set Top Box Digital Kominfo Berbagai Merk dan Kriteria Penerima STB
STB IndiHome Bisa untuk TV Digital? Ini Cara Mengaktifkan Set Top Box, Ubah Analog Jadi Smart TV