3 Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Pasang STB, Gratis Semua Channel

- Minggu, 20 November 2022 | 07:40 WIB
3 Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Pasang STB, Gratis Semua Channel (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
3 Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Pasang STB, Gratis Semua Channel (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kini set top box banyak dicari oleh masyarakat di Indonesia, namun masih ada cara untuk bisa nonton siaran TV Digital tanpa STB.

Setelah TV Analog resmi dihentikan, masyarakat yang memiliki tv biasa atau tv tabung harus memakai alat tambahan, yaitu set top box. Namun, Anda masih bisa nonton siaran TV Digital tanpa STB.

Penjualan set top box meningkat usai pemerintah resmi menghentikan siaran TV Analog (analog switch-off/ASO).

Baca Juga: Catat! Ini Cara Pasang STB ke TV Tabung atau TV Led Dengan Benar Supaya Sinyal Baik

Apa itu set top box? Set-top box atau STB adalah sebagai receiver, dekoder, converter, atau pengubah sinyal. Berfungsi untuk menangkap sinyal siaran TV digital. Perangkat ini disambungkan pada TV yang berbasis analog.

Dengan begitu, jika tidak memiliki perangkat STB, masyarakat tidak bisa menonton siaran TV digital di lokasi mereka.

Pemerintah pun mengeluarkan bantuan subsidi STB secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.

Adapun cara mengetahui apakah penerima STB atau bukan, bisa mengeceknya dengan memasukan NIK KTP melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/  selanjutnya Informasi menampilkan status layak menjadi penerima atau tidak.

Baca Juga: Satu Buah Set Top Box untuk 2 TV, Begini Cara Paralelkan STB Televisi Tabung

Lantas, apakah masih bisa menonton tanpa menggunakan set top box?

Berikut cara menonton siaran TV digital tanpa STB

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan, masyarakat tidak perlu menggunakan set top box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.

1. TV yang memiliki fitur DVB-T2

Baca Juga: Ingin Dapat STB Gratis dari Pemerintah? Berikut Kriteria Penerima Sekaligus Cara Cek Resmi dari Kominfo

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X