AYOBANDUNG.COM-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Permenaker tersebut ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022, seperti dilihat dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker.
Berdasarkan pasal 6 dalam permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: PHK Massal Ditengah Pembahasan UMK Kabupaten Bandung, Akal-akalan Atau Kewaspadaan?
Adapun dalam pasal 7 dijelaskan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selanjutnya, pada pasal 8, disebutkan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Bupati Bandung Kritisi Kebijakan Penentuan UMK
Syarat tertentu tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut link Permenaker 18 Tahun 2022 bisa diunduh disini.
Itulah informasi mengenai kenaikan upah minimum oleh Kemnaker.
Artikel Terkait
Buruh Tuntut UMK 2023 Kabupaten Bandung Naik 15 Persen
Berapa Besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023, Akankah Kota Bandung Menembus Rp4 Juta?
UMP 2023 Naik Tinggi, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim
Besaran UMK Kota dan Kabupaten Bandung Naik Berapa Persen di 2023? Cek! Ini Informasi Resmi dari Kemnaker
Buruh KBB Minta Isu PHK Tak Dijadikan Dalih dalam Menentukan UMK 2023
Aksi Buruh Cianjur Bubar Jelang Malam, Kesepakatan soal UMK Belum Tercapai
Pekerja Full Senyum! UMK Jawa Barat 2023 Naik 13 Persen? Intip Besaran Terbarunya, Bekasi Tetap Tertinggi
Kemnaker Ungkap UMP 2023 Naik Tinggi, Segini Jumlah UMK Jabar, Bisa Untuk DP Motor atau Mobil?
Bupati Bandung Kritisi Kebijakan Penentuan UMK
PHK Massal Ditengah Pembahasan UMK Kabupaten Bandung, Akal-akalan Atau Kewaspadaan?