Gandeng Unpas dan UPI, Dirjen PKTN: Civitas Academika, Garda Terdepan Konsumen

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Gandeng Unpas dan UPI, Dirjen PKTN: Civitas Academika, Garda Terdepan Konsumen
Gandeng Unpas dan UPI, Dirjen PKTN: Civitas Academika, Garda Terdepan Konsumen


BANDUNG–Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat.

Pemahaman tersebut salah satunya di kalangan civitas academika garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag kembali menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis 4 Agustus 2022.

“Dalam upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Nantinya, para akademisi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menerangkan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.

Hal ini mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa, serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” ujarnya.

Rektor Unpas Eddy Jusuf mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan kerja sama.

Dia mengharapkan kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.

Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen. Hal ini perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak.

"Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan negeri," ujarnya.

Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level mampu. Artinya, para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen. Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.

Dengan ditandatanganinya dua kesepakatan ini, maka hingga 2022, Kemendag telah menandatangani 48 Kesepakatan Bersama dengan Perguruan Tinggi pada 32 Provinsi di Indonesia.

Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berkembang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di wilayah ibu kota provinsi, namun sampai ke wilayah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Optimistis BTN di 2023: Kinerja Makin Gemilang

Senin, 27 Maret 2023 | 13:22 WIB

Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Anda

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:51 WIB
X