AYOBANDUNG.COM – Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengadakan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021 secara luring di Grand Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika nomor 81 Kota Bandung, Senin, 23 Mei 2022.
Acara yang terbagi dalam 2 sesi pagi dan siang ini diikuti 130 wajib pajak yang terdaftar tiga KPP Pratama (Bandung Tegallega, Bandung Cicadas, dan Bandung Bojonagara). Hadir di acara tersebut antara lain Komisaris PT Persib Umuh Muhtar, Pengusaha Perry Tristanto, Stanley Lee, Iqbal Rallie serta wajib pajak prominen lainnya.
Selain Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, juga hadir Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Chairuddin Umsohi, KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso, serta KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut masing-masing Kepala KPP Pratama menyampaikan realisasi PPS di unit kerjanya. Sampai dengan akhir Mei, jumlah wajib pajak dan total PPh yang disetor yaitu 543 WP, total PPh Rp174,867 Miliar (KPP Pratama Bandung Bojonagara); 167 WP, total PPh Rp11,227 Miliar (KPP Pratama Bandung Cicadas); dan 992 WP, total PPh Rp 123,182 Miliar (KPP Pratama Bandung Tegallega).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari - 30 Juni 2022 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
“PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara. Selanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya mendukung keberhasilan program ini,” ungkap Erna.
“Mari manfaatkan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi untuk mengikuti PPS ini. Keikutsertaan dalam PPS merupakan salah satu wujud kontribusi kita kepada negara,” pungkas Erna.
Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu melalui DJPonline. Namun jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk daring dan luring, atau dapat menghubungi Layanan telepon Kring Pajak 1500200.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga membuka layanan helpdesk luring/tatap muka bagi wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar di Aplikasi Kunjung Pajak (AkuPajak) di https://kunjung.pajak.go.id.
Artikel Terkait
Rangkap Jabatan, KPU Akan Ganti Anggota PPK dan PPS
Kabupaten Bandung Pelopor Integrasi Aplikasi PPS Pertama di Indonesia
KPU Kota Bandung Apresiasi Kerja PPK, PPS, dan KPPS
PPK dan PPS Lockdown, Pelaksanaan Pilkada Cianjur Terancam
Bawaslu Cianjur Telusuri Anggota PPK dan PPS Jadi TFL BSPS
Jalani Tahapan Pilkada, PPS di Indramayu Dites Covid-19
Private Placement Sun untuk Penempatan Dana PPS
Menkeu Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS
Spectaxcular 2022 Kanwil DJP Jawa Barat I, Ayo Lapor SPT dan Ikut PPS