Bawa 2 Berkas Ini, Bisa Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu Bulan Februari 2022

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:26 WIB
Cukup dengan membawa dua berkas ke kantor desakelurahan, kamu bisa daftar Bansos PKH (Program Keluarga Harapan). (Pixabay/Ekoanug)
Cukup dengan membawa dua berkas ke kantor desakelurahan, kamu bisa daftar Bansos PKH (Program Keluarga Harapan). (Pixabay/Ekoanug)



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Cukup dengan membawa dua berkas ke kantor desa/kelurahan, kamu bisa daftar Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Dilansir dari laman kemensos.go.id, pemerintah menjelaskan, hanya masyarakat yang namanya telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa dapat bansos dari Kemensos.

Bantuan tersebut termasuk dari PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, jika masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, silahkan ikuti langkah berikut ini, untuk dapat Bansos PKH.

• Bawa berkas KK dan KTP ke kantor Desa/Kelurahan

• Daftarkan diri sebagai penerima bansos PKH

• Pihak kantor Kelurahan/Desa akan melakukan musyawarah

• Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke bupati/wali kota, dan diteruskan ke Menteri Sosial

Selain cara mandiri di atas, masyarakat juga bisa daftar melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.

Jika lolos, kamu bisa dapat bansos PKH hingga Rp750 ribu di bulan Februari 2022, pastikan nama Anda muncul di link cekbansos.kemensos.go.id, sebagai penerima bansos.

Sekadar diketahui, bulan Februari 2022 masuk dalam penyaluran bansos PKH tahap 1 di tahun 2022.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Bansos PKH sendiri memang akan dicairkan secara bertahap atau per tiga bulan di tahun 2022.

Tahun 2022 ini, sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap menjadi penerima bansos PKH, dan dibagi dalam beberapa kelompok penrima manfaat.

Mulai dari ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah SD–SMA, dan disabilitas dengan besaran bansos berbeda untuk setiap golongan.

• Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun/Rp750 ribu per tahap

• Balita menerima Rp3 juta per tahun/Rp750 ribu per tahap

• Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun/Rp225 ribu per tahap

• Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun/Rp375 ribu per tahap

• Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun/Rp500 ribu per tahap

• Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun/Rp600 ribu per tahap

• Disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun/Rp600 ribu per tahap

Kemensos menerangkan, setiap keluarga atau KK hanya diperbolehkan mendapatkan maksimal empat bansos PKH.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Lewat HP, Penuhi Syarat DTKS

Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH Februari 2022 hingga Rp750 ribu per orang tersebut akan cair melalui rekening Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri).

Namun perlu diingat, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan namanya muncul di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X