LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kerap disebut ‘malaikat maut’ yang mencabut ‘nyawa’ sebuah bank. Apa fungsi dan tugas LPS yang sebenarnya?
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS justru berperan sebagai sahabat bagi nasabah bank. Dengan memenuhi unsur 3T, simpanan nasabah aman di tangan LPS.
"LPS bukan malaikat maut, justru jadi sahabat masyarakat, jangan takut menabung di bank. Jangan tergiur bunga yang besar,” ujar Purbaya, dalam media workshop LPS, di Kota Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.
Baca Juga: LPS Siap Luncurkan Aplikasi SCV Client, Apa Itu SCV?
LPS lahir setelah krisis moneter melanda Indonesia dan dunia pada 1998. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, saat itu masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengambil uang ke ATM.
Mereka rela antre karena tidak ada penjaminan dari pemerintah atas nasib uang mereka di bank. Masyarakat ketika itu tidak percaya kepada bank.
Pada 2004, LPS akhirnya didirikan melalui UU No.24 tahun 2004. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2021.
Kehadiran LPS ternyata ikut membantu Indonesia bertahan dalam krisis moneter 2008. “Indonesia menjadi salah satu dari 3 negara di dunia yang tak terdampak buruk,” ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan, fungsi LPS adalah melindungi simpanan nasabah perbankan. LPS memiliki kewenangan akan bank yang sudah ditetapkan ‘mati’ oleh otoritas jasa keuangan (OJK), entah bank tersebut harus diselamatkan atau dilikuidasi.
Artikel Terkait
Mudah dan Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Brata Nusantara
LPS Beberkan Syarat Agar Tabungan Nasabah Dijamin Keamanannya
Jurnalis Ayobandung.com Sabet Juara Pertama LPS Jurnalis Award 2021
LPS Umumkan Karya Terbaik di LPS Jurnalis Award 2021
Bantu Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
Kampanyekan Budaya Menabung, LPS Gelar Lomba Kartun Tingkat Nasional
Ekonomi Mulai Pulih, LPS: Sejumlah Sektor Siap Ekspansi
LPS Optimistis Ekonomi Pulih di 2021-2022
Presidensi G20 Jadi Momentum Peningkatan Kualitas LPS
LPS Siap Luncurkan Aplikasi SCV Client, Apa Itu SCV?