AYOBANDUNG.COM - Inilah daftar aplikasi kripto dan trading yang di tutup OJK secara resmi.
Ada sembilan aplikasi kripto dan trading yang di tutup OJK terbaru Desember 2021 ini.
Segera cek apakah aplikasi kripto dan robot trading yang Anda miliki termasuk di dalamnya?
Baca Juga: Rekomendasi 8 Batagor Enak di Bandung, Garing di Luar, Lembut di Dalam
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah resmi menutup sembilan aplikasi kripto dan robot trading.
Penutupan ini dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata ketua SWI, Tongam L.Tobing, dikutip dari Hitekno.com.
Baca Juga: Zoom Rilis Fitur Baru, Bisa Tahu Siapa yang Telat Gabung Meeting
Berikut ini adalah daftar sembilan aplikasi kripto dan trading yang ditutup OJK Desember 2021:
1. CSPmine - Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
2. Sultan Digital Payment - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
3. Emas 24K Community - penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
Baca Juga: OJK Cabut Izin PT OVO Finance, Bagaimana dengan Dompet Digital Aplikasi OVO?
4. Platinumindo - Money game
5. RoyalQ Indonesia - Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
Artikel Terkait
Tokocrypto Resmi Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto
Mantap, Uang Kripto Ethereum Tembus Nilai Rp30 Juta
Permainkan Harga Uang Kripto, Elon Musk Diancam Anonymous
Catat! Ini 5 Cara Hindari Investasi Kripto Bodong
Sah! MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram
Aset Kripto sebagai Komoditas yang Sil’ah Sah Diperjualbelikan menurut MUI