Saat kondisi seperti sekarang ini membuat banyak orang bingung bagaimana cara perpanjang SIM Semarang, namun Anda jangan khawatir karena sekarang sudah bisa dilakukan secara drive thru atau lantatur. Ternyata dengan cara ini hanya bisa menggunakan waktu dua menit saja dan SIM Anda sudah langsung diperpanjang. Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM drive thru maka ada jadwal dan juga tempat perpanjang SIM Semarang.
Syarat Perpanjang SIM Semarang
Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan mengenai berkas yang perlu dibawa saat akan perpanjang SIM secara drive thru di Semarang. Perpanjang SIM Semarang secara drive thru merupakan perpanjang yang dilakukan tanpa turun. SIM drive thru ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, jika masa berlaku telah habis maka harus membuat ulang.
Berikut berkas yang harus dipersiapkan sebelum perpanjang SIM Semarang yakni bukti cek psikologi serta mengisi formulir berupa permohonan. Jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM drive thru maka yang pertama harus Anda lakukan ialah menyerahkan bukti cek psikologi dan mengisi form yang telah tersedia. Jadwal perpanjang SIM Semarang mulai dari hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-13.00 WIB bertempat di Jl MT Haryono Nomor 864 lebih tepatnya di Pos Unit Dikyasa atau Bangkong. Untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan perpanjangan akan dilayani mulai dari jam 08.00-11.00 WIB. Biaya yang perlu Anda keluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000 dan untuk biaya SIM A sebesar Rp. 80.000.
Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)
Syarat seseorang mengemudi motor dan mobilnya ialah harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Seperti yang telah dijelaskan memperpanjang SIM harus saat sebelum masa aktifnya habis. Selain di perpanjang SIM Semarang, di beberapa daerah-daerah lainnya juga terdapat syarat-syarat yang hampir sama.
Syarat untuk memperpanjang SIM yang perlu Anda bawa ialah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang masih berlaku.
- Fotokopi SUrat Izin Mengemudi (SIM) yang akan Anda perpanjang.
- Serta yang terakhir surat bukti cek kesehatan.
Untuk pembayaran sesuai peraturan maka biaya perpanjang SIM A yaitu Rp. 80.000 dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp.75.000. Saat melakukan cek kesehatan juga Anda perlu membayar dengan kisaran Rp. 25.000 dengan asuransi sebesar Rp. 30.000, jadi total dari perpanjang SIM yang bisa Anda keluarkan kurang lebih Rp. 135.000 untuk SIM A dan Rp. 130.000 untuk SIM C.
Jenis dan Fungsi SIM (Surat Izin Mengemudi)
Setelah mengetahui syarat dari perpanjang SIM Semarang maka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pastinya memiliki hak istimewa saat kita berkendara karena kita tidak akan ditilang. Namun bagi ANda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ini harus memenuhi syarat yakni usia yang telah cukup, kesehatan, administrative dan juga lulus saat ujian praktik. Fungsi dari Surat Izin Mengemudi (SIM) ini ialah sebagai registrasi pengemudi mengenai identitas pengemudi dan telah masuk ke data kepolisian bahwa Anda telah terdaftar dan diperbolehkan untuk mengemudi.
Selain itu fungsi yang lainnya juga sebagai data untuk kepentingan penyidik kepolisian dan mendukung untuk membantu penyidikan. Jenis-jenis dari Surat Izin Mengemudi (SIM) juga tidak hanya satu, melainkan terdapat delapan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai berikut.
- SIM A, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Anda yang mengemudi mobil dengan penumpang serta barang perseorangan yang tidak lebih dari 3500 kg.
- SIM B1, jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) ini diperuntukkan bagi Anda yang mengemudi mobil dengan penumpang serta barang perseorangan yang memiliki bobot lebih dari 3500 kg.
- SIM B2, Surat Izin Mengemudi (SIM) ini merupakan SIM khusus yang diperuntukkan bagi Anda yang mengemudi kendaraan alat berat lebih dari 1000 kg.
- SIM C, jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C ini sudah jelas untuk seseorang yang menggunakan kendaraan bermotor dan sangat wajib dibawa saat berkendara.
- SIM D, Surat Izin Mengemudi (SIM) ini merupakan SIM khusus yang diberikan kepada orang yang penyandang cacat sehingga jenis SIM ini sangat jarang didengar dan seperti asing.
- SIM A Umum, jenis ini diterbitkan untuk Anda yang mengemudikan barang atau kendaraan bermotor yang umum dan barang, akan tetapi berat yang dibawa tidak boleh lebih dari 3500 kg.
- SIM B1 Umum, Surat Izin Mengemudi (SIM) ini diperuntukkan untuk Anda yang mengemudikan barang dan juga penumpang dan tidak boleh melebihi 3500 kg.
SIM B2 Umum, Surat Izin Mengemudi (SIM) ini diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan motor yang menarik gandeng atau tempelan namun tidak boleh melebihi 1000 kg.
Artikel Terkait
54 HP yang Tidak Bisa Buka WhatsApp mulai 1 November, Ada Punyamu?
WHATSAPP AKAN DIHAPUS PAKSA MULAI 1 NOVEMBER? Ini Alasannya
50 Caption Maulid Nabi 2021 Menyentuh Hati untuk Status WhatsApp, Facebook, IG, Twitter
Call Center BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bandung, Bisa Lewat WhatsApp
30 Nama Grup Cewek di WhatsApp yang Unik, Lucu, Menarik!
Cara Mengganti Wallpaper WhatsApp Jadi Lebih Menarik Sesuai Kesukaanmu, Cepat Anti Ribet!
Rumah Amal Salman Kembangkan Asisten Amal Virtual di WhatsApp dan Telegram
Mulai Senin 1 November, 54 HP Android hingga iPhone Tak Bisa Buka WhatsApp, Ini Daftarnya
HP Anda Masuk 54 HP yang Tak Bisa Buka WhatsApp Mulai 1 November 2021? Begini Cara Ceknya!