Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan masih ada gelombang tambahan, yaitu gelombang 22, yang kemungkinan akan dibuka.
Hal itu karena alokasi dana anggaran di semester II 2021 sebesar Rp 21,2 Triliun sudah habis.
Namun, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan masih ada
gelombang tambahan yaitu
gelombang 22 yang kemungkinan akan dibuka.
Ini mengacu pada banyaknya peserta di
gelombang-
gelombang sebelumnya yang menyia-nyiakan kesempatan, dengan tidak membeli pelatihan pertamanya dalam kurun waktu 30 hari.
"Dari setiap
gelombang biasanya ada yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari," ujar Louisa kepada awak media beberapa waktu lalu.
Hal itu menyebabkan status kepesertaan mereka dari penerima Kartu Prakerja terpaksa dicabut dan harus diberikan kepada peserta lain yang belum
lolos.
Louisa mengatakan, saat ini pihaknya sedang memantau kesepertaan yang dicabut dari
gelombang 18 hingga 21.
Nantinya, kata dia, total kesepertaan yang dicabut akan digunakan untuk
gelombang tambahan, yakni
gelombang 22.
Lantas, kapan
gelombang 22 Kartu Prakerja dibuka? Louisa menegaskan
gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
"Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta
gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," pungkasnya.
CARA LOLOS KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22 agar Dapat Uang Rp 3,55 juta
Kartu Prakerja Gelombang 22 belum diumumkan kapan dibuka. Jika kelak dibuka, Anda hanya perlu mendaftar di prakerja.go.id dan mempersiapkan syarat-syarat serta mempelajari cara agar lolos gelombang ini.
Inilah alur, ketentuan pendaftaran, dan cara lolos Kartu Prakerja Gelombang 22.
Kartu Prakerja diluncurkan pertama kali pada 11 April 2021. Anggaran Kartu Prakerja untuk semester 2 tahun 2021 mencapai 10 triliun yang bisa diberikan kepada 2,8 juta penerima melalui beberapa gelombang.
Syarat Penerima Kartu Prakerja
Adapun kriteria untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 22 adalah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
Editor: Aris Abdulsalam
Terkini
Jumat, 27 Mei 2022 | 09:37 WIB
Rabu, 25 Mei 2022 | 11:53 WIB
Selasa, 24 Mei 2022 | 12:29 WIB
Selasa, 24 Mei 2022 | 09:12 WIB
Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:08 WIB
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:49 WIB
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:41 WIB
Jumat, 20 Mei 2022 | 15:02 WIB
Kamis, 19 Mei 2022 | 20:59 WIB
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:22 WIB
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:21 WIB
Rabu, 18 Mei 2022 | 10:17 WIB
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:30 WIB
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:59 WIB
Jumat, 13 Mei 2022 | 21:56 WIB
Jumat, 13 Mei 2022 | 11:16 WIB
Jumat, 13 Mei 2022 | 09:26 WIB
Jumat, 13 Mei 2022 | 08:32 WIB
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:21 WIB
Selasa, 10 Mei 2022 | 11:52 WIB
Artikel Terkait
Bank bjb Dukung Program Beli Bali yang Diinisiasi Pemprov Jabar dan Bali untuk Bangkitkan UMKM
Menakar Kebangkitan Ekonomi Melalui Koperasi dengan Supply Chain Centre
2 Ciri Lolos BLT UMKM, Cek Sistem Baru BPUM September 2021
Kriteria Pasti Ditolak BLT UMKM BPUM, Awas Anda Termasuk!
bjb Solo Local Festival Dorong Generasi Muda Majukan Wirausaha
7 Pemilik NIK KTP Ini Ditolak BLT UMKM BPUM, Haram Dapat Rp1,2 Juta!
Keuntungan Menggunakan Aplikasi untuk Sistem Informasi Kepegawaian
Driver Online di Eropa Berstatus Karyawan, Bagaimana Nasib Ojol Gojek dan Grab?
bank bjb Raih Penghargaan The Most Resilient Regional Bank 2021
Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 22, Resmi dari Manajemen