Awas! Marak Penipuan Online, Ini Alasan Korban yang Mudah Terjebak

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal │Awas! Marak Penipuan Online, Ini Alasan Korban yang Mudah Terjebak (Freepik)
Ilustrasi pinjol ilegal │Awas! Marak Penipuan Online, Ini Alasan Korban yang Mudah Terjebak (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkap, ada beberapa alasan masyarakat mudah terjebak menjadi korban penipuan online.

Maraknya modus penipuan online saat ini sebenarnya sudah lama terjadi di masyarakat dan menyasar para calon korban yang sekiranya mudah dijebak.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, ada 3 modus baru penipuan online dan 5 alasan korban mudah terjebak yang ditemukan oleh OJK.

Modus penipuan online pertama, pernahkah Anda menyadari marak beredar di media sosial (medsos) akun-akun yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem online?

Akun-akun tersebut mengaku bisa memberi uang dengan syarat calon pekerja mau menyelesaikan tugas dan mengirim deposit terlebih dahulu melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: Sistem Gaji ASN Akan Dirombak, Tunjangan Kinerja Dihapus? Sri Mulyani Ikut Angkat Bicara 

Baca Juga: Selamat! Tambahan Penghasilan PNS Naik, Sri Mulyani Tetapkan Segini 

Umumnya calon korban yang disasar adalah pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan korban PHK.

Mereka tentu akan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mudah dilakukan di mana saja secara online apalagi tidak membutuhkan keahlian tertentu.

Modus penipuan online kedua, jual beli trading signal dengan cara hampir menyerupai sistem member get member.

“Para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” kata Friderica dikutip dari laman Bareksa, 8 Juni 2023.

Modus penipuan online ketiga, pernahkah Anda menemukan akun medsos yang mengaku kenal dengan orang yang bisa menggandakan uang secara online?

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Tanggal Ini, Resmi dari DPR RI! 

Baca Juga: Kabar Baik! Kontrak PPPK Usul Dihapus, Gaji Golongan I-XVII Terbaru Segini 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 27 September 2023 Turun

Rabu, 27 September 2023 | 08:33 WIB

Harga Emas Antam Selasa 26 September 2023 Turun

Selasa, 26 September 2023 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 23 September 2023 Naik Rp2.000

Sabtu, 23 September 2023 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Jumat 22 September 2023 Turun Rp3.000

Jumat, 22 September 2023 | 08:57 WIB
X