Mirip KUR, Ternyata Pinjam Dana Rp200 Juta Buat Modal Usaha Bisa di Kantor Pos, Masyarakat Belum Banyak Tahu!

- Rabu, 7 Juni 2023 | 12:23 WIB
Kantor pos (screenshoot )
Kantor pos (screenshoot )


AYOBANDUNG.COM -- Siapa bilang PT Pos Indonesia hanya melayani surat menyurat, distribusi bansos, perangko, dan benda pos lainnya? Mirip bank, Kantor Pos pun kini melayani peminjaman semacam Kredit Usara Rakyat atau KUR.

Tujuan layanan ini di Kantor Pos pun mirip KUR pisan yakni memberikan pinjaman dana untuk masyarakat yang ingin membuka usaha.

Nama layanan peminjaman ini di Kantor Pos adalah Program Kemitraan dengan jumlah dana pinjaman mencapai Rp200 juta.

Program adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri.

Program kemitraan ini terdiri atas 3 sub program, meliputi:

  1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.

  2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.

  3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

Baca Juga: Polisi Amankan 'Bang Jago' Jalanan Kota Bandung Viral, Arogan Meludahi hingga Sengaja Tabrak Mobil Lain

Persyaratanya pun mirip KUR. Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan adalah mereka yang:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

  2. Milik Warga Negara Indonesia

  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.

  4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

  5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan

  6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank.

Ketentuan dana yang disalurkan:

  1. Maksimal Rp 200 juta atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan

  2. Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3 persen per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun

  3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi

  4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian

  5. Masa angsuran maksimal 3 tahun.

Baca Juga: 8 Contoh Soal Akhlak Core Values TKD BUMN 2023 dan Logika yang Wajib Dipelajari, Sederhana Tapi Mematikan!

Bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pinjaman dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir pengajuan

2. Melampirkan pada formulir pengajuan, yakni:

  • Fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV

  • AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat

  • Fotokopi KTP Suami dan Istri serta Kartu Keluarga 2 lembar pas foto Suami dan Istri terbaru berukuran 4 X 6 Cm

  • Fotokopi Jaminan (Asli diserahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)

  • Foto tempat usaha

  • Denah Lokasi tempat usaha

  • Surat Izin Usaha

  • Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya

  • Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.

Tata Cara Penilaian dan Pemutusan Pengajuan Pinjaman

  1. Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman
  2. PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan
  3. Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju

Tata Cara Pembayaran Angsuran

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: Bengkuluekspress.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 27 September 2023 Turun

Rabu, 27 September 2023 | 08:33 WIB

Harga Emas Antam Selasa 26 September 2023 Turun

Selasa, 26 September 2023 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 23 September 2023 Naik Rp2.000

Sabtu, 23 September 2023 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Jumat 22 September 2023 Turun Rp3.000

Jumat, 22 September 2023 | 08:57 WIB
X