LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Hindari jenis-jenis Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal di bawah ini, bila memiliki ciri-ciri sebagai mana berikut.
Pinjaman Online alias Pinjol Ilegal memang marak terlihat dalam berbagai aplikasi maupun website di media sosial.
Maka dari itu, calon debitur yang akan melakukan pinjaman meski berhati-hati dengan jenis pinjol ilegal dibawah ini.
Baca Juga: HATI-HATI! 3 MODUS PINJOL ILEGAL Ini Membahayakan, Duit Auto Ludes dalam Waktu Sekejap
Karena pasalnya, jenis pinjaman online ilegal tersebut sering menggunakan strategi yang cukup jitu dan bermutu untuk menyasar korbannya.
Sehingga sering kali membuat masyarakat atau calon debitur yang membutuhkan, tergiur untuk mengajukan pinjaman.
Salah satu strategi yang paling sering ditemukan, jenis Pinjol Non Legal sering kali menawarkan pinjaman.
Dengan iming-iming cepat dicairkan, bunga minim, hingga tidak ada perjanjian atau penjelasan mengenai bunga, denda dan tagihan kepada setiap calon debitur.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pinjol Berizin OJK via Whatsapp, Pinjaman Online 5 Menit Langsung Keluar Hasilnya
Maka dari itu, agar tidak salah memilih jenis Pinjaman Online yang berstatus Legal.
Simak 6 Ciri-ciri pinjaman online Ilegal yang wajib diwaspadai, bagi setiap calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman resmi dari Kominfo.
1. Mengirimkan Promosi Lewat Nomor Tidak Resmi.
2. Tidak Mencantumkan Detail Lokasi Kantor.
3. Meminta Akses Data Diri yang Berlebihan Seperti Kontak Dan Galeri.
Artikel Terkait
Pinjol Legal Gagalkan Pengajuan KUR BRI 2023, Kok Bisa? Cek Ketentuannya
85 Perusahaan Pinjol Ilegal Menurut OJK per Febuari 2023, Jangan Salah, Pilih Pinjol Legal!
Terbaru! 102 Pinjol Legal Maret 2023 Diresmikan OJK, Cek Daftar Aplikasi Terbaik
Utang Pinjol Jadi Motif Pelaku Lakukan Mutilasi, Awal Perkenalan dengan Korban Melalui Media Sosial Facebook
102 Pinjol Legal Resmi Berizin OJK 2023, Perhatikan Sebelum Meminjam!
Pinjol Legal Mudah Cair 2023 Bunga Rendah dan Tenor Panjang, Tunggu Apalagi!