Daftar Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik, Ada yang cuma Bayar PPN 1%

- Selasa, 4 April 2023 | 15:59 WIB
Daftar Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik, Ada yang cuma Bayar PPN 1% (Ilustrasi) (Pixabay/492 images)
Daftar Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik, Ada yang cuma Bayar PPN 1% (Ilustrasi) (Pixabay/492 images)

AYOBANDUNG.COM - Artikel ini akan memberi informasi daftar besaran insentif pajak mobil listrik, ada yang cuma bayar PPN 1% saja. 

Diketahui, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil dan bus.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

"Sekaligus perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," kata Febrio dalam keterangan resminya, Selasa (4/4).

Adapun pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:

Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.***

 

Editor: Fairus Tri Rizki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Honda Matic Premium Day Bandung Hadirkan Program Menarik

Selasa, 26 September 2023 | 15:29 WIB

Mengenal Bagian Komponen Rem Cakram Sepeda Motor

Selasa, 26 September 2023 | 15:26 WIB

Tips Penggunaan Sepeda Motor Kopling di Kemacetan

Sabtu, 16 September 2023 | 10:02 WIB
X