LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tahun 2023 ini terdapat 102 pinjol legal resmi memiliki izin dari OJK yang bisa menjadi pilihan kalian.
102 pinjol legal ini telah resmi mendapatkan izin dari OJK 2023, yang dapat kalian manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana darurat kalian.
Banyak sekali pilihan yang dapat kalian pilih untuk memenuhi kebutuhan dana darurat kalian dari 102 pinjol legal resmi yang telah memiliki izin dari OJK 2023 ini.
Pasalnya, setiap orang pasti membutuhkan jalan untuk memenuhi kebutuhan dana daruratnya. Salah satunya adalah pinjaman online.
Bagi kalian yang sedang mencari aplikasi pinjaman online yang aman dan nyaman, dapat menyimak artikel ini hingga selesai.
OJK telah resmi merilis pinjol legal pada tahun 2023 ini untuk masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan dana darurat.
Lantas, apa saja pinjol legal resmi dari OJK tersebut? Simak daftarnya di bawah ini, di antaranya:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
2. Investree (PT Investree Radhika Jaya)
3. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
4. DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
5. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
KUR BRI 2023 Tidak di-ACC Gegara Pinjol Legal Bagaimana Bisa? Cek Ulasannya
Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Tanpa Ganti Kartu, Dijamin Aman
Daftar 20 Pinjol Ilegal Per Maret 2023 Versi SWI, Awas Jangan Tergiur Proses Mudah Cuma Butuh KTP dan Foto!
Jangan Ketipu, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Waspada! Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Kenali Terlebih Dahulu Sebelum Meminjam
Pinjol Legal Gagalkan Pengajuan KUR BRI 2023, Kok Bisa? Cek Ketentuannya
85 Perusahaan Pinjol Ilegal Menurut OJK per Febuari 2023, Jangan Salah, Pilih Pinjol Legal!