Pengajuan KUR BRI 2023 Batal Karena Belum Punya Usaha 6 Bulan? Yuk Mulai dengan Cara ini

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:48 WIB
Ilustrasi syarat pinjam KUR BRI (Twitter @BANKBRI)
Ilustrasi syarat pinjam KUR BRI (Twitter @BANKBRI)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jika pengajuan KUR BRI 2023 Anda batal karena belum punya usaha selama 6 bulan yang produktif, yuk mulai dengan cara ini.

Sebelum pengajuan KUR BRI 2023 pastikan bahwa Anda sudah mengetahui jenis produk pinjaman mana yang akan dipakai.

Saat ini, pengajuan KUR BRI 2023 untuk pinjaman UMKM ada tiga jenis, yaitu KUR Kecil, Mikro dan Super Mikro.

 Baca Juga: KUR 2023 Sasar Milenial Usaha Kurang 6 Bulan, Syarat Pengajuan Pinjaman Cuma Ini

Ketiganya masing-masing memiliki kriteria tersendiri dan punya ketentuan yang wajib calon Debitur pahami dan pelajari.

Karena ketiganya punya kriteria, sehingga calon peminjam wajib tahu apa saja yang akan dipersiapkan sebelumnya.

Ketahui bahwa saat ini Pemerintah terus mendorong untuk memulai dengan salah satu KUR yaitu jenis Super Mikro.

Khususnya bagi para kaum milenial yang mau terjun ke dunia wirausaha, kini Pemerintah melalui Bank menyediakan tambahan modal buat lanjutkan usaha.

 Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Khusus KUR Kecil Wajib Punya BPJS? Cek Kriterianya

Namun, karena takut dengan syarat wajib punya usaha, pengajuan KUR BRI 2023 Anda batal karena belum punya usaha selama 6 bulan yang produktif, ketahui apa yang menjadi ketentuannya, yaitu:

Jika Anda ingin melakukan pinjaman untuk jenis KUR Mikro dan Kecil, memang pada dasarnya Anda sudha harus punya usaha yang sudah berjalan selama enam bulan.

Karena jika dilihat dari besaran plafon pinjamannya, kedua jenis KUR ini memiliki minimal dan maksimal pinjaman yang besar yaitu mulai dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.

Sehingga, melihat jumlah plafon yang sangat besar yang disediakan oleh Bank, tentu kepercayaan akan menjadi keutamaan, dan jaminan untuk bisa dibayar.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Kaum Milenial Jadi Prioritas KUR 2023 hingga Rp 450 Triliun, Suku Bunga 3 Persen Saja

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X