Butuh Pinjaman? Simak 10 Rekomendasi Pinjol Legal Menurut OJK, Bahaya Pinjol Ilegal Selalu Mengintai!

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:40 WIB
OJK. (https://www.ojk.go.id/id/)
OJK. (https://www.ojk.go.id/id/)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Ini 10 daftar jenis pinjol legal OJK (Otoritas Jasa keuangan). Jangan sampai malah memilih pinjol ilegal.

Pinjol legal OJK adalah pilihan terbaik bagi yang sedang terdesak dan membutuhkan pinjaman.

Sebab, pinjol legal OJK bakal dipastikan aman. Berbeda dengan pinjol ilegal yang sering menipu para korban.

Korban pinjol ilegal biasanya tertipu dengan strategi marketing yang dilancarkan. Mulai dari penawaran pinjaman yang mudah, cepat, hingga penawaran lainnya.

Korban biasanya tidak sadar, padahal hal itu sengaja dilakukan untuk menjebak korban.

Baca Juga: Bela Sri Mulyani Pada Temuan Rp 37 Miliar di Save Deposit Box Rafael Alun, Mahfud MD: Itu di Luar Kuasa!

Akhirnya suku bunga, denda, dan penagihan yang tidak jelas akan siap menghantui objek yang sudah menjadi incaran.

Maka dari itu, pemerintah melalui OJK memperingatkan masyarakat agar tidak tertipu dari beragam perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal.

Bahkan OJK selalu meng-update data pinjol, baik ilegal maupun legal terbaru setiap bulannya.

Agar lebih jelas, simak 10 rekomendasi pinjaman online yang sudah mengantongi sertifikat dan izin operasi dari OJK.

Sebab dapat dipastikan lebih aman, pencairan sukses dan sama sekali tidak ada tipu daya sebagaimana strategi yang diterapkan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Akumulasi Plafon KUR BRI 2023 Sektor 4P, Simak Ketentuan Pinjaman Rp200 Juta dan Rp400 Juta Berikut

10 Rekomendasi Pinjol Legal 2023

1. Findaya

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Rabu 27 September 2023 Turun

Rabu, 27 September 2023 | 08:33 WIB

Harga Emas Antam Selasa 26 September 2023 Turun

Selasa, 26 September 2023 | 10:34 WIB

Harga Emas Antam Sabtu 23 September 2023 Naik Rp2.000

Sabtu, 23 September 2023 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Jumat 22 September 2023 Turun Rp3.000

Jumat, 22 September 2023 | 08:57 WIB
X