"Disdik juga memanfaatkan media sosial sebagai upaya percepatan pemberian informasi PPDB kepada masyarakat," jelasnya.
Kadisdik berpesan, sebelum pendaftaran PPDB dimulai, kantor cabang dinas harus sudah mencatat hasil evaluasi dari sosialisasi PPDB yang sudah berlangsung. "Harus dievaluasi secepatnya. Itu akan jadi bahan dalam rangka perbaikan untuk sosialisasi PPDB yang akan datang," tegasnya.
Ketua Ombudsman Jabar, Dan Satrina menambahakan pihaknya mengapresiasi beberapa perbedaan dan pengembangan PPDB 2021 yang mengacu kepada evaluasi dan review PPDB sebelumnya.
Ombudsman Jabar sangat memperhatikan dan memprioritaskan, pertama adalah kewajiban pemerintah untuk menyalurkan dan memantau siswa-siswi yang mendaftar melalui jalur afirmasi, apakah di negeri atau swasta.
Kedua, dasarnya mengandalkan daring, maka kelengkapan informasi, keakuratan informasi yang ditampilkan setiap hari di dalam website menjadi penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi maupun bagi peserta didik untuk mengikuti perkembangannya.
Ketiga, kami akan mendukung penguatan penyelesaiandan pengaduan internal secara berjenjang yang sudah dirancang oleh dinas pendidikan Jabar, mulai dari pengaduan yang bisa diselesaikan di sekolah, KCD, dan pengaduan yang bisa diselesaikan di tingkat dinas provinsi Jabar.
"Ombudsman menurut saya, akan terus membantu dan mengawasi dan memperkuat pengaduan tersebut, sehingga yang datang mudah-mudahan ke Ombudsman itu sudah terseleksi pengaduan-pengaduan yang memang terkait duagaan mal administrasi oleh penyelenggara PPDB 2021, bukan lagi persoalan teknis dan pelaksanaan PPDB," pungkasnya.