Pelaku Hina Masjid: Saya Khilaf, Hanya Demi Konten untuk Nambah Followers Saja

- Senin, 5 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Pelaku KW diamankan petugas kepolisian di Polrestabes Bandung setelah video penghinaan Masjid Persis Kota Bandung viral.
Pelaku KW diamankan petugas kepolisian di Polrestabes Bandung setelah video penghinaan Masjid Persis Kota Bandung viral.

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Petugas kepolisian Polrestabes Bandung mengamankan seseorang berinisial KW, pengguna media sosial tiktok, setelah membuat konten video di depan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung. Pada video buatannya, KW memasukkan lagu diskotik dengan latar belakang masjid tersebut, Minggu (4/10/2020).

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis. Lalu kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin. Saya berjanji saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya cuman khilaf, iseng, maaf," ujarnya di Polrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya hanya sebatas keperluan konten agar menambah followers akun tiktoknya.

"Enggak, enggak ada yang nyuruh, hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa terkenal, tapi bukan dengan cara yang seperti ini, tapi dengan yang mengharumkan bangsa," kata KW.

KW mengatakan, dia menyesal dan mengecewakan kedua orang tuanya. "Khilaf pak, maaf. Saya juga telah mengecewakan kedua orang tua saya. Tadi pagi saya ditelepon, saya gak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya. Saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung," tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan. Ulung juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya, sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian," ujarnya di Polrestabes, Senin (5/10/2020).

Kini KW telah ditahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Langsung kita tahan dengan ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah 6 tahun penjara," jelas Ulung.

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Terkini

X